Bandar Narkoba RB dan Tiga Pemakai Diringkus Polisi

Bandar Narkoba RB dan Tiga Pemakai Diringkus Polisi

Bandar Narkoba RB dan Tiga Pemakai Diringkus Polisi
Bandar Narkoba RB dan Tiga Pemakai Diringkus Polisi

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR –  Satnarkoba Polres Tanjabbar berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba sekaligus tersangka pengedar sabu.

Data yang diperoleh dari rilis Polres Tanjabbar, pada Minggu (22/11) malam sekitar pukul 20.00 tiga tersangka diamankan di Jalan Bengkinang RT 12, Kelurahan III, Kecamatan Tungkal Ilir. Lima Jam kemudian, Senin (23/11) sekitar pukul 1.00 wib, dini hari, satu pelaku diamankan di Jalan Musyawarah RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/80-A/XI/ 2020/JBI/RES TJB BRT/SPKT tanggal 22 November 2020, ada tiga tersangka yang diamankan. Mereka adalah IW (33), AL (43) dan JA (37). Ketiganya diamankan di Jalan Bengkinang, RT 12 Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka ini antaralain, enam paket kecil sabu seberat 4,7 gram bruto, satu unit timbangan digital Merk Pocket Scale, satu buah pirek kaca yang masih berisi sabu, tiga sendok yang terbuat dari pipet plastik, empat buah mancis, dua bungkus plastik klip, satu bong (alat hisap sabu), tiga pipe plastik, satu unit Hp Android merk Samsung, satu buah jarum, satu unit HP OPPO dan satu unit HP Samsung Lipat.

Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya, RB (44) yang diduga pengedar sabu diamankan pada Senin (23/11/20) sekitar pukul 1.00 dini hari di Jalan Musyawarah RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat. 

Penangkapan ini tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/81-A/XI/2020/JBI/RES TJB BRT/ SPKT Tanggal 23 November 2020.

Dari tangan tersangka RB, polisi berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket sedang jenis sabu sebesar 38,91 gram bruto, 45 butir pil ekstasi warna hijau seberat 18,33 gram bruto, beberapa plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp 1.815.000, satu unit HP merk Oppo warna hitam, dua buah isolasi warna hitam, dua isolasi warna putih, tiga plastik warna merah, biru dan hijau, satu buah kantong jenis kain warna merah dan satu buah buku catatan merk Paperline warna kuning.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri STK SIK saat jumpa pers, Sabtu (28/11/20) membenarkan serangkaian penangkapan pengedar sabu ini di dua lokasi.

Kapolres menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa dua lokasi ini sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Untuk tiga tersangka di Jalan Bengkinang, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan satu tersangka yang diamankan di Jalan Musyawarah, dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hs/Put)


Related Articles