Bawaslu : Kasus Bagi-bagi Beras Dihentikan, Surat Perjanjian Politik Tetap Proses

Bawaslu : Kasus Bagi-bagi Beras Dihentikan, Surat Perjanjian Politik Tetap Proses

Bawaslu : Kasus Bagi-bagi Beras Dihentikan, Surat Perjanjian Politik Tetap Proses
Bawaslu : Kasus Bagi-bagi Beras Dihentikan, Surat Perjanjian Politik Tetap Proses

AYOJAMBI.ID, TANJAB BARAT -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat secara resmi telah menghentikan kasus bagi-bagi beras oleh salah satu tim Peserta Pilkada Tanjabbar nomor satu yang sempat tersebar di medsos beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan, Bawaslu Tanjab Barat, M Yasin. Dikatakannya, terkait kasus dugaan bagi-bagi beras yang diselipkan gambar peserta pilkada sudah dihentikan, karena tidak ditemukan barang bukti.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, menurut Yasin, harus memerlukan alat bukti yang cukup, bila alat bukti tidak ditemukan maka kita tidak dapat memproses lebih lanjut. 

"Waktu kita menindaklanjuti itu ada tujuh hari, apabila dalam waktu tersebut tidak mendapatkan bukti baik formil maupun materilnya maka kita hentikan, dan polisi dan kejaksaan juga tidak akan mau menerimanya," jelas Yasin.

Sementara itu, terkait Kasus Surat Pernyataan Perjanjian Politik Peserta Pilkada Nomor dua, ANSHAR dengan perwakilan masyarakat di atas materai 6000, yang juga viral dan tersebar dimasyarakat, Bawaslu Tanjab Barat masih melakukan proses klarifikasi dan menelusuri formil dan materil atau surat kontraknya.

"Saat ini kita masih melakukan klarifikasi, benar atau tidak yang bersangkutan meneken," sebut M Yasin. 

Lebih lanjut, disinggung apakan kasus tersebut ada laporan resmi dari masyarakat ke Bawaslu. M Yasin menyebutkan nama pelapor kasus tersebut diatas yang diketahui adalah salah satu tim dari Peserta Pilkada Tanjab Barat nomor tiga, Muklis-Supardi.

"Tidak ada laporan resmi, hanya informasi awalnya kita dapat dari pak Jord*n," ungkap M Yasin. (Red)



Related Articles