Berteriak Saat Pertama Kali di Setubuhi Guru Bimbel Onlinenya

Berteriak Saat Pertama Kali di Setubuhi Guru Bimbel Onlinenya

Berteriak Saat Pertama Kali di Setubuhi Guru Bimbel Onlinenya
Berteriak Saat Pertama Kali di Setubuhi Guru Bimbel Onlinenya

AYOJAMBI.ID, TANJABBARAT– Warga Kecamatan Betara Kabupaten Tanjungjabung Barat, AG (31) dengan bermoduskan sebagai mentor di Bimbingan Belajar (Bimbel) Online group WA melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang dikenal pelaku dari grup Bimbel Online tersebut. 

AG yang merupakan seorang Guru Honorer disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjab Barat ini, melakukan aksi bejatnya hingga Puluhan kali terhadap korban MP (16) yang diketahui warga Palembang Sumsel yang masih dduduk di bang ku kelas 1 SMA.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-52/VIII/2020/RES TJB BRT/SPKT tanggal 27 Agustus 2020 pelaku AG yang diduga telah melakukan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak ini, diamankan Tim Petir Polres Tanjab Barat, Jum’at (28/8/2020).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S. IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan AG terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Kapolres memaparkan, awal mula korban kenal dengan pelaku di Bulan Juni 2019 melalui Group WhatsApp “Belajar Club” yang dimentori Pelaku AG sendiri.

“Menjadi Anggota Grup, Korban paling aktif bertanya. Sehingga membuat komunikasi antara pelaku dan korban semakin Intens dan dekat,” bebernya.

Untuk melancarkan aksinya, sebut Kapolres, karena Korban tinggal di Palembang Provinsi Sumatera Selatan,  Pelaku membujuk Korban untuk datang ke Jambi. Dengan alasan memberikan dukungan terahadap Pelaku yang akan mengahadapi Tes CPNS.

“Berlanjut dari komunikasi itu atas bujuk rayu pelaku, Sabtu 15 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 wib Korban yang berangkat seorang diri dari Palembang tiba di Terminal Alam Barajo Kota Jambi yang kemudian dijemput Pelaku,” jelasnya.

Dihari yang sama juga sambung Kapolres, Pelaku langsung membawa Korban ke kediaman Pelaku di Kecamatan Betara. Sesampai dirumah Pelaku, Pelaku dan Korban istirahat dalam satu kamar. 

“Dan sekitar Pukul 5 (lima) pagi, dengan menjanjikan akan menikahi Korban, pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi Korban,” terangnya. 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, kepada petugas Pelaku mengakui saat awal persetubuhan terjadi korban sempat berteriak. Tetapi Pelaku menutup mulut Korban dengan tangannya.

“Sangat miris kita dengar, dari keterangan yang didapat, Korban disetubuhi Pelaku hingga Puluhan kali,” jelasnya.

Saat ini tambah Kapolres, Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Tanjungjabung Barat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak, Ancaman Hukuman 15 tahun Penjara,” tukasnya. (Put)


Related Articles