AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Besok, Selasa (3/9/2024) menjadi hari terakhir keputusan terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam politik praktis di depan mata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dan sekaligus menjadi pembuktian Netralitas Bawaslu Kabupaten Tanjabbar.
Keterlibatan ASN dalam pemilu itu yakni istri dari bakal calon wakil Bupati Tanjabbar Mukhlis, Umi Kalsum yang merupakan ASN di salah satu kementrian di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran itu terjadi saat dirinya ikut mendampingi Muklis mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar sebagai Kandidat Bakal Calon Wakil Bupati, Rabu (28/8/2024).
Selain tanpa ada surat cuti di luar tanggungan negara (CLTN) yang tembusannya ke Bawaslu, Ia berfoto bersama dengan pasangan kandidat dengan menggunakan simbol jari C yang merupakan kode Ciis (Cici- Muklis).
Ketua Bawaslu Tanjabbar, Amrina Rasyada, mengatakan perkara dugaan pelanggaran ASN tersebut saat ini tengah ditangani di bidang yang menanganinya yakni divisi hukum.
"PIC penanganan pelanggaran, Masudin," katanya, Senin (2/9/2024).
Ia menegaskan saat ini masih terus melakukan penelusuran untuk pembuktian ataupun rekomendasi laporan ke KASN nantinya.
"Yang jelas itu sudah penelusuran, kami bertindak sesuai regulasi," ungkapnya.
Ditanya mengapa lambat dalam penanganannya, sedangkan pelanggaran itu berada didepan mata Bawaslu Tanjabbar dan jelas bukti foto yang tersebar. Ia mengaku untuk menetapkan atau memutuskan perkara harus memilki beberapa alat bukti yang menguatkan.
"Harus ada Kelengkapan syarat formil dan materil nya," ucapnya.
Disinggung sebelumnya Bawaslu melaporkan Katamso yang juga salah satu kandidat bakal calon wakil bupati Tanjab Barat mendamping Anwar Sadat, apakan juga dilakukan penelusuran bukti Formil dan materil, Ia meminta untuk lebih lanjut mengkonfirmasi Devis Hukum Bawaslu Masudin yang menangani perkara itu.
"Untuk lebih jelas tanya sama pak Masudin, divisi hukum," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Tanjabbar, Masudin, mengatakan saat ini masih dalam proses penanganan di Bawaslu Tanjabbar. Pihaknya masih terus menggali data lebih lanjut meski pelanggaran itu terjadi didepan mata lembaga pengawas pemilu ini.
"Masih dalam proses, kita masih dalam tahap penelusuran," ungkapnya.
Ia menegaskan besok, Selasa (3/9/2024) hasil keputusan itu akan keluar sesuai dengan batas waktu yang ada dalam aturan.
"Temuan atau Informasi awal yang kami dapat penulusuran Selama 7 hari, setelah terjadi dugaan pelanggaran," tandasnya. (*/mc)