Bupati Tanjabbar Sepakat Dengan Anggota DPRD Soal PT DAS Telah Menyalahi Aturan

Bupati Tanjabbar Sepakat Dengan Anggota DPRD Soal PT DAS Telah Menyalahi Aturan

Bupati Tanjabbar Sepakat Dengan Anggota DPRD Soal PT DAS Telah Menyalahi Aturan
Bupati Tanjabbar Sepakat Dengan Anggota DPRD Soal PT DAS Telah Menyalahi Aturan

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Bupati Tanjab Barat, H Safrial sepakat dengan pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat mempertimbangkan Kembali Terkait perpanjangan kontrak PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang beroperasi di kawasan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat di tahun 2023 mendatang, karena diduga telah menyalahi aturan.

"Ya, tidak sesuai aturan yang berlaku," ujar Bupati Tanjung Jabung Barat, saat dikonfirmasi via WhatsApp Pribadinya, Selasa (23/06)

Disinggung apa langkah yang yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terkait Permasalahan PT DAS Tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat Akan Mengikuti Perkembangan Terlebih dahulu.

"Kita lihat nanti," singkat Bupati Safrial.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat mempertimbangkan Kembali Terkait perpanjangan kontrak PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang beroperasi di kawasan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat di tahun 2023 mendatang.

Hal ini berdasarkan hasil hearing ataupun dengar pendapat para anggota dewan Tanjab Barat dengan Pihak Perusahaan, serta pihak instansi terkait, Seni. (22/6). Dari hasil dengar pendapat tersebut, para anggota Dewan Tanjabbar mengangap pihak perusahaan telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014.

"Berdasarkan hasil dengar pendapat, pihak perusahaan telah melanggar amanah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014," ujar Syufrayogi Syaiful, Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar.

Dikatakan Syufrayogi Syaiful, sejak menandatangani kontrak pada tahun 1997, PT DAS telah menguasai lahan perkebunan seluas 9077 hektar, dan tidak menjalankan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 yang seharusnya memplasmakan sekitar 20 persen atau sekitar 1815 hektar kepada masyarakat.

Politisi Partai Golkar itu menilai ada hak masyarakat yang dihilangkan dan dinikmati oleh PT DAS sendiri sejak perusahaan berdiri.

"Sampai saat ini hak masyarakat tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan," sebutnya. 

(Putra)

Related Articles