Diduga Melanggar Netralitas, Kades Jati Mas Siap Disanksi

Diduga Melanggar Netralitas, Kades Jati Mas Siap Disanksi

Diduga Melanggar Netralitas, Kades Jati Mas Siap Disanksi
Diduga Melanggar Netralitas, Kades Jati Mas Siap Disanksi

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menindak Lanjuti terkait dugaan pelanggaran netralitas atau politik praktis yang dilakukan kepala Desa Jati Mas Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Setelah beredar foto dibeberapa media sosial, sang Kapala Desa terlihat ikut berfoto bersama dengan salah satu kandidat calon Bupati Tanjung Jabung Barat yang akan bertarung pada 09 Desember 2020.

"Ini adalah temuan awal kita, dan kita akan meninjak lanjuti tentang keterlibatan kepala Desa Jati Mas ini," Ujar Moch.Yasin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (23/10).

Yasin menerangkan, sesuai dengan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada.red)  pasal 188 setiap pejabat negara, pejabat aparatur negara, dan kepala desa atau sebutan lainnya/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama enam bulan, dan/denda paling sedikit 600 ribu dan paling banyak 6 juta rupiah.

"Kalau merunut undang - undang, jalas melanggar. Akan tetapi akan kita telusuri lebih dalam mencari bukti sejauh mana keterlibatan kepala Desa Jati Mas tersebut" ungkap M Yasin.

Sementara itu kepala desa Jatimas, dihubungi wartawan berkilah bahwa hal tersebut dilakukan hanya menghargai tamu yang datang.

”Benar saya foto bersama dengan Paslon Bupati no urut tiga, namun bukan berarti saya ikut terlibat dalam politik praktis, jangan foto tersebut dinilai bahwa saya mendukung dan mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon pilkada 2020," jelas Kades Jati Emas, Mukholid saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya,Jum'at (23/10).

Lanjut jelasnya, tidak akan melibatkan diri untuk ikut serta menjadi tim sukses, dalam pemilihan kepala daerah.

"Saya siap diberikan sangsi apabila terlibat dalam pemenangan Paslon sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.

Ia juga mengakui dirinya juga telah di panggil oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjabbarat terkait hal ini.

"Dan saya sudah membuat surat pernyataan secara tertulis,i sinya sesuai apa yang saya sampaikan. Sebagai kepala Desa tentu nya menghormati tamu siapapun yang datang masuk di wilayah kita," katanya.

Ia juga menceritakan, pada hari Sabtu tanggal (17 /10) selaku kepala desa Jati Emas, ia menerima telpon dari ketua RT 01,Salahudin memberitahukan bahwa calon dengan nomor urut tiga akan besilaturahmi dan minta izin pemasangan baleho.

"Selanjutnya di hari Minggu tanggal (18/10) saya di undang di rumah RT 01 pada acara yang dihadiri sekitar 30 orang warga dan toko masyarakat serta didampingi koordinator calon," ungkapnya.

Sebagai kepala desa, menurutnya dia menghormati tamu untuk diajak berfoto bersama dan tidak menggunakan kode untuk mendukung pasangan calon tersebut.

"Jujur saya tidak mengetahui bahwa berfoto dengan pasangan calon kandidat dilarang dalam aturan kampanye," tutur Kades.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Noor Setya Budi saat dikonfirmasi menerangkan bahwa hal tersebut masih menunggu klarifikasi dan menunggu keputusan bupati Tanjung Jabung Barat.

"Masih menunggu hasil klarifikasi yg sdh disampaikan ke Bapak Bupati," Tutup kadis PMD. (*/put)


Related Articles