Dihadiri Bupati dan Forkopimda, Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar Berlangsung Khidmat

Dihadiri Bupati dan Forkopimda, Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar Berlangsung Khidmat

Dihadiri Bupati dan Forkopimda, Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar Berlangsung Khidmat
Dihadiri Bupati dan Forkopimda, Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar Berlangsung Khidmat

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat,M.Ag., menghadiri Rapat Paripurna ke IV DPRD Tanjab Barat dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, selasa (31/08).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H. Abdullah, SE, ini juga turut dihadiri  oleh Wakil Bupati Hairan, SH, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Pasiters Kodim 0419/ Tanjab, Kapolres, sekda Tanjab Barat, Para Asisten, Kepala OPD, beserta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna di awali dengan penyampaian laporan hasil Kerja Panitia khusus (Pansus) I DPRD yang disampaikan oleh juru bicara Pansus, Sutejo serta dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil kerja Pansus II DPRD disampaikan oleh juru bicara Muhammad Zaki, ST. Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten tanjung jabung barat dan DPRD. 

Bupati Anwar Sadat dalam pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD atas disetujuinya 8 Raperda tersebut yang untuk selanjutnya di sahkan menjadi Peraturan Daerah. 

“Pada kesempatan ini saya kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten tanjung jabung barat atas kerjasama yang terjalin selama ini dan pada masa-masa yang akan datang. Pada hari ini kita telah mencatat suatu peristiwa penting dalam kewajiban mengemban amanah rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan yang insya allah peraturan daerah tersebut akan diundangkan dan diberlakukan,” ungkapnya.

Terhadap Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Bupati menjelaskan bahwa tahap selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jambi melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dan hasil evaluasi tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri guna untuk dilakukan evaluasi.

"Sehingga nantinya perda perubahan retribusi daerah yang telah diundangkan akan menjadi landasan kita untuk mengembangkan berbagai rencana dan aktivitas pembangunan di kabupaten tanjung jabung barat khususnya mengenai pendapatan atau penerimaan daerah dari sektor retribusi daerah,” jelasnya.

“Saya selaku kepala daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat tentu bersama DPRD Tanjab Barat bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan,” lanjutnya.

Terkait penerapan delapan raperda, bupati sampaikan pemerintah akan menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah.

“Kepada organisasi perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti, mensosialisasikan dan sekaligus menyebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk satu pemahaman bersama yang pada akhirnya perda ini dapat berjalan efektif.

Semoga produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah,”tutup bupati.(put)


Related Articles