Ditengah Pandemi Covid-19 Dua Pemuda di Kota Jambi Ini Nekat Jambret Ibu-ibu

Ditengah Pandemi Covid-19 Dua Pemuda di Kota Jambi Ini Nekat Jambret Ibu-ibu

Ditengah Pandemi Covid-19 Dua Pemuda di Kota Jambi Ini Nekat Jambret Ibu-ibu
Ditengah Pandemi Covid-19 Dua Pemuda di Kota Jambi Ini Nekat Jambret Ibu-ibu

JAMBI - Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, sepertinya membuat pelaku kejahatan semakin merajalela. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya dua orang pemuda yang tengah beraksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap ibu-ibu Selasa (28/4/2020) siang sekitar Pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan informasi, kedua pelaku bernama Idrus Susanto alias Edo (21) yang merupakan seorang pedagang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Rt 015, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin dan Ahmad Badri (23) yang bekerja swasta beralamat di Perumahan Ilhami II RT 03 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro ketika dikonfirmasi via Whatsapp menyampaikan bahwa kejadian itu berawal pada saat korban bernama Maiti Rahmawati (65) yang merupakan ibu rumah tangga, warga Jalan Perdana Raya RT 21, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru tengah mengendarai kendaraannya di Jalan Zainir Hafiz tepatnya disekitaran Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Kemudian, kedua pelaku menghampiri korban dengan cara mendekati kendaraan roda dua yang dipakai pelaku. Merasa curiga, selanjutnya korban melontarkan perkataan "Ngapo kau mepet-mepet".

Seketika itu, salah seorang dari pelaku merampas tas yang korban dengan cara menggunakan pisau catter. Karena terkejut dan terluka korban lantas terjatuh dari speda motornya sambil berteriak "Copet...copet".

"Pelaku ini ditangkap pada saat Unit Opsnal Polsek Kota Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Abdul Kadar dan Panit Opsnal IPDA Rizki M Ramadhan tengah melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Kotabaru," ujar pria dengan tiga balok di pundak.

Kemudian, tim mendengar suara jeritan masyarakat yang meneriakan kedua pelaku. Lantas, tim opsnal menyambangi pusat suara itu, dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Kedua pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolsek Kotabaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Ditambahkannya, untuk kedua pelaku saat ini dikenakan Pasal 365 KUHP. Namun, pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku.


Related Articles