Hadir Pada Sosialisasi Karhutla, Dandim: Penganggulangan Bencana Bagian Dari Tugas Pokok TNI

Hadir Pada Sosialisasi Karhutla, Dandim: Penganggulangan Bencana Bagian Dari Tugas Pokok TNI

Hadir Pada Sosialisasi Karhutla, Dandim: Penganggulangan Bencana Bagian Dari Tugas Pokok TNI
Hadir Pada Sosialisasi Karhutla, Dandim: Penganggulangan Bencana Bagian Dari Tugas Pokok TNI

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Komandan Kodim (Dandim) 0419/Tanjab, Letkol inf Erwan Susanto, S.IP, hadir pada kegiatan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) dari dinas Kehutanan Propinsi Jambi bertempat di Kantor Camat Kelurahan Lubuk Kambing Kecamatan Renah Mandaluh, Rabu (16/6).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, antara lain Dandim 0419/ Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto S. I. P, Kepala dinas Kehutanan Propinsi diwakili Manalu, Camat Renah Mandaluh, Bambang Herman SE, Danramil 419-02/ Tungkal ulu Kapten Inf A. Taufik, Kapolsek Merlung AKP Marwiyansah. SH. MH, Sekcam, Lurah dan Kades Se Kec. Renah Mandaluh, BKTM Se Renah Mandaluh, Babinsa se Kec. Renah Mandaluh serta masyarakat.


 Camat Renah Mendaluh menyampaikan terimakasih atas kehadiran Dandim dan Kepala Dinas kehutanan Propinsi Jambi beserta rombongan dalam kegiatan sosialisasi penecegahan kebakaran hutan dan lahan yang laksanakan.

 Adapun tahapan sosialisasi yang dilaksanakan yakni Pengendalian kebakaran hutan dan lahan disektor kehutanan oleh Dinas Propinsi Jambi, Peran TNI dalam pencegahan hutan dan lahan oleh Korem 042/Gapu dan Kodim 0419/ Tanjab, Penegakan Hukum Kebakaran hutan dan lahan oleh Polda Jambi dan Polres Tanjung Jabung Barat, serta Mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan oleh BPBD Propinsi Jambi.

 Dandim 0419/ Tanjab, dalam materinya menyampaikan terkait dengan masalah Karhutla sudah merupakan perintah dari Presiden Republik Indonesia agar bersama seluruh aparatur Negara berkewajiban dan Pihak Perusahaan dalam pencegahan Karhutlah ini diseluruh Nusantara ini

"Peran TNI ini dalam penganggulangan bencana merupakan bagian dari salah satu Tugas Pokok TNI sesuai Undang-Undang TNI No 34 disamping tugas operasi Militer," jelas Dandim.

Dari pihak Polres Tanjab Barat diwakili Kapolsek Merlung dalam penyampaian materi dapat dijelaskan dalam bentuk slide.

Polri Berharap dalam pencegahan Karhutlah ini butuh sinegritas bersama dan bukan hanya tugas TNI-Polri.

"Polri tidak bosan-bosannya bersama TNI menghimbau kepada masyarakat lewat para Kades/Lurah yang hadir untuk tidak membakar lahan saat membuka lahan pribadi atau kebun," ujranya.

Disebutkan, Sudah Jelas ada sangsi pidana sudah diatur dalam Pasal 69 ayat 1 huruf f tentang Larangan membuka lahan dengan cara membakar dan Pidana 3 Tahun s.d 10 Tahun serta denda 10 Milyar.(put)


Related Articles