Hasil Revisi RUU Penyiaran Menuai Polemik, Bagaimana Nasib Tiktokers dan Youtobers

Hasil Revisi RUU Penyiaran Menuai Polemik, Bagaimana Nasib Tiktokers dan Youtobers

Hasil Revisi RUU Penyiaran Menuai Polemik, Bagaimana Nasib Tiktokers dan Youtobers
Hasil Revisi RUU Penyiaran Menuai Polemik, Bagaimana Nasib Tiktokers dan Youtobers

Ayojambi.id, TANJAB BARAT - Hasil Draf Revisi Undang - Undang (UU) Penyiaran, menuai polemik di sejumlah kalangan terkhusus para Konten Kreator Tiktokers dan Youtobers. Sebab salah satu point yang di bahas tentang penyelenggaraan platform digital penyiaran.



Pasal 34F ayat 2 dalam draf tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). 



Kita ketahui bersama sebagian dari kalangan masyarakat indonesia banyak mencari penghasilan di dunia Kreator, dari mulai menjadi Youtobers Hingga Tiktokers. 


Jika di berlakukannya Undang - Undang (UU) Penyiaran, yang mewajibkan para Konten Kreator harus Verifikasi siaran ke KPI, ini akan menyulitkan bagi para Konten Kreator bahkan bisa mengancam dampak Ekonomi dan Kebebasan berpendapat serta berkreasi dalam menampilkan sebuah karya.


Dikutip dari laman Media indozone.id Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyatakan bahwa ketentuan ini problematis karena menyamakan konten UGC dengan konten siaran tradisional.


"Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran," ucap Wahyudi.


Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara konten yang diproduksi oleh individu dan disiarkan melalui platform digital dengan konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran tradisional.(Ad)


Related Articles