Komisioner Bawaslu Tanjabbar Diduga Dosen Aktif Di Kampus Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Komisioner Bawaslu Tanjabbar Diduga Dosen Aktif Di Kampus Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Komisioner Bawaslu Tanjabbar Diduga  Dosen Aktif Di Kampus Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Komisioner Bawaslu Tanjabbar Diduga Dosen Aktif Di Kampus Kabupaten Tanjung Jabung Barat

AYOJAMBI.ID -TANJABBAR - Salah seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Muhammad Yasin diduga merangkap jabatan sebagai dosen aktif.


Hal ini, melanggar larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.


Masih aktifnya oknum komisioner Bawaslu ini sebagai dosen ini terbukti dalam lembar kegiatan dosen di STAI AN Nadwah Kuala Tungkal pada pangkalan data dosen dan riwayat mengajar dalam laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/. 


Hal ini terlihat sejak dirinya dilantik menjadi Komisioner Bawaslu pada Agustus 2018 lalu, hingga Semester ganjil 2022 masih mengampu mata kuliah di Jurusan Hukum Tata Negara STAI An Nadwah Kuala Tungkal.


Terpisah, beberapa mahasiswa STAI An Nadwah Kuala Tungkal mengakui jika Muhammad Yasin aktif mengajar meskipun sdahenjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat.


Namun, Yasin tidak lagi mengajar sejak dua semester belakangan diduga karena sudah diketahui sebagian orang terkait rangkap jabatannya.


"Pak yasin dak lagi ngajar sejag akhir tahun 2022 lalu, sekitar dua semester blakangan ini tidak ngajar lagi," ungkap salah satu mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya.


Selain sebagi Dosen Aktif, Muhammad Yasin juga diketahui sebagai Advokad. (Pnd/*)


Related Articles