Langgar Kode Etik, DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Kecam Anggota Bawaslu Tanjabbar Yang Rangkap Jabatan Dosen

Langgar Kode Etik, DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Kecam Anggota Bawaslu Tanjabbar Yang Rangkap Jabatan Dosen

Langgar Kode Etik, DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Kecam Anggota Bawaslu Tanjabbar Yang Rangkap Jabatan Dosen
Langgar Kode Etik, DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Kecam Anggota Bawaslu Tanjabbar Yang Rangkap Jabatan Dosen

AYOJAMBI.ID -TANJABBAR - Menaggapi informasi adanya oknum anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Tanjab Barat, Mohammad Yasin yang diduga rangkap jabatan sebagai dosen aktif di salah satu perguruan tinggi di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan Bawaslu Provinsi Jambi angkat bicara.


Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis dikonfirmasi wartawan menanggapi hal ini mengecam jika informasi tersebut benar, agar dilaporkan ke Timsel Bawaslu Kabupaten Zona 1.


"Jika ada data lengkap sampaikan saja, laporkan ke timsel bawaslu Kabupaten zona 1, karena beliau sekarang sedang rekrut periode kedua," kata Hapis.


Bahkan Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Petalolo juga angkat bicara, menurutnya jika mengacu pada aturan penyelenggara pemilu jelas tidak diperbolehkan rangkap Jabatan.


"Sesuai aturan tidak dibolehkan. Yang bersangkutan harus berhenti sementara hingga habis masa jabatan," tegas anggota DKPP RI dihubungi media ini melalui pesan singkat WhatsApp.


Rangkap Jabatan, bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.


Selain itu yang bersangkutan juga diduga telah melanggar Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena telah merangkap jabatan.


Dengan rangkap jabatan tersebut, berpotensi munculnya konflik kepentingan pribadi atau golongan selaku pejabat penyelenggara pemilu dan berdampak pada kinerja.



Seperti diberitakan sebelumnya, masih aktifnya oknum komisioner Bawaslu Tanjabbar ini sebagai dosen aktif terbukti dalam lembar kegiatan dosen di STAI AN Nadwah Kuala Tungkal pada pangkalan data dosen dan riwayat mengajar dalam laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/. 


Hal ini terlihat sejak dirinya dilantik menjadi Komisioner Bawaslu pada Agustus 2018 lalu, hingga Semester ganjil 2022 masih mengampu mata kuliah di Jurusan Hukum Tata Negara STAI An Nadwah Kuala Tungkal.


Terpisah, beberapa mahasiswa STAI An Nadwah Kuala Tungkal mengakui jika Muhammad Yasin aktif mengajar meskipun sdah menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat.


Namun, Yasin tidak lagi mengajar sejak dua semester belakangan diduga karena sudah diketahui sebagian orang terkait rangkap jabatannya.


"Pak yasin dak lagi ngajar sejak semester akhir tahun 2022 lalu, sekitar dua semester blakangan ini tidak ngajar lagi," ungkap salah satu mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya.


Selain sebagi Dosen Aktif, Muhammad Yasin juga diketahui berprofesi sebagai Advokad. (*)


Related Articles