Letkol Erwan Susanto Hadiri Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Tanjabtim

Letkol Erwan Susanto Hadiri Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Tanjabtim

Letkol Erwan Susanto Hadiri Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Tanjabtim
Letkol Erwan Susanto Hadiri Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Tanjabtim

AYOJAMBI.ID, TANJABTIM - Komandan Kodim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto S.I.P menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah kabupaten tanjung jabung timur. 

Kegiatan ini berlangsung pada selasa (22/6/2021) yang bertempat di  rapat PT. Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik VII Desa rantau karya Kec. Geragai Kab.Tanjung Jabung Timur.


Kegiatan Rapat dipimpin oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP. Deden Nurhidayatullah, SH. SIK dan didampingi oleh Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf. Erwan Susanto, S.I.P

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan, Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae, Kabag Ops Polres Tanjab Timur Kompol Deni Mulyadi, Danramil 419-01/Muara Sabak Kapten Inf. Rudi Chandra Marpaung, Kabag Sumda Polres Tanjab Timur Kompol Yannepi, Kapolsek Dendang Iptu Sudar, Kapolsek Geragai Akp Hardi, Perwakilan PT.WKS, PT. EWF, PT. ATGA, PT. DSSP, PT. Kaswari. 

Dalam Hal ini Dandim 0419/Tanjab Menyampaikan Beberapa Poin yang sudah disepakati bersama oleh Tim pada pelaksanaan rapat koordinasi pada 31 Maret yang lalu sehingga harus difinalkan dan meminta masukan kepada Perusahaan terkait dalam penanganan Karhutla. 

"Segera mungkin dalam waktu dekat di harapkan sudah mulai action di lapangan sehingga dapat bergerak cepat" Ujar Dandim 

Sementara itu Kapolres Tanjab Timur menyampaikan Berapa hal yang masih terkendala hanya PT.Kaswari yang menjadi sanksi administrasi dalam pembuatan Embung sehingga nanti akan di koordinasikan langsung kepada Bupati Tanjab Timur.

Adapun Penyampaian Kapolres Muara Jambi Agar PT. EWF melakukan koordinasi dengan pimpinan PT.EWF dan sudah melaksanakan pengecekan di lapangan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021.

"Agar menyediakan eksavator untuk pembuatan kanal atau embung." Tutupnya. 

Rapat ditutup dengan di laksanakannya penandatanganan nota kesepakatan bersama sehingga dapat mempercepat tindakan dalam penanganan Karhutla. (Put/dim)


Related Articles