Masih Penelusuran, Bawaslu Akui Temukan Pelanggaran Saat Pendaftaran Ciis ke KPU

Masih Penelusuran, Bawaslu Akui Temukan Pelanggaran Saat Pendaftaran Ciis ke KPU

Masih Penelusuran, Bawaslu Akui Temukan Pelanggaran Saat Pendaftaran Ciis ke KPU
Masih Penelusuran, Bawaslu Akui Temukan Pelanggaran Saat Pendaftaran Ciis ke KPU

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengakui adanya dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat pendaftaran kandidat bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Cici Halimah - Muklis.

Untuk diketahui saat itu Istri Bacawabup Muklis yakni Umi Kalsum yang diduga merupakan PNS di Kementrian Desa (Kemendes) melakukan pelanggaran saat menghadiri deklarasi tampa ada legalitas surat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) serta menggunakan simbol jari C (Ciis) yang identik dengan simbol kandidat Cici-Muklis.

Bahkan kejadian itu terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar dimana saat itu ada anggota Bawaslu Tanjabbar lengkap yang hadir di lokasi, Rabu (28/8/2024) lalu.

Kepala Divisi Hukum Bawaslu Tanjabbar, Masudin mengatakan hasil pleno yang dilakukan pihaknya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada persoalan itu.

"Hasil pleno ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Maka kemudian ditindak lanjuti dengan penelusuran di mana PNS tersebut berdinas," katanya, Selasa (3/9/2024).

Masudin menegaskan untuk melakukan penelusuran itu pihaknya sudah melakukan pengecekan di BKPSDM Tanjabbar dan hasilnya terduga bukan PNS Tanjabbar.

"Kita dapat informasi yang bersangkutan PNS di kementrian makanya hari ini kita lakukan pengecekan ke Jakarta," ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pleno yang dilakukan pihaknya itu juga memutuskan untuk melakukan penelusuran selama 7 hari  setelah pleno ditetapkan.

"Pleno sudah dilakukan batas waktu penelusuran sampai tanggal 5 September 2024 ini. Nanti hasil dari penelusuran ini akan diplenokan lagi apakah hasil itu bisa diteruskan atau tidak nantinya," tandasnya.(*/mc)


Related Articles