Masuk Zona Renta Gratifikasi KPK - RI Ingatkan Pemda Tanjabbar Agar Tidak Mudah menerima Tanda Terima Kasih

Masuk Zona Renta Gratifikasi KPK - RI Ingatkan Pemda Tanjabbar Agar Tidak Mudah menerima Tanda Terima Kasih

Masuk Zona Renta Gratifikasi KPK - RI Ingatkan Pemda Tanjabbar Agar Tidak Mudah menerima Tanda Terima Kasih
Masuk Zona Renta Gratifikasi KPK - RI Ingatkan Pemda Tanjabbar Agar Tidak Mudah menerima Tanda Terima Kasih

AYOJAMBI.ID -TANJABBAR-, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masuk dalam zona rentan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).


Dari sebelas Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jambi, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK - RI, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dinilai masih rentan akan gratifikasi dengan penilaian 68,2% skala status. Hal tersebut langsung dikatakan Prawita Kusuma Astuti, Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK - RI.


Berdasarkan dari angka survei yang dilakukan pihak KPK - RI tersebut, lanjut Prawita. Kabupaten Tanjung Jabung Barat di ingatkan olehnya (KPK- RI. red) agar lebih meningkatkan penguatan terhadap gratifikasi.


Prawita juga mengatakan, resiko terjadinya Gratifikasi pada instansi berawal dari pemberian - pemberian dari pihak-pihak, kepada pemerintah daerah.


"Itu awal masuknya Gratifikasi, dengan pemberian - pemberian kepada pihak pemerintah" tutur Prawita.


Lebih lanjut pihaknya mengatakan, dan memberikan sinyal kepada pihak Pemerintah Daerah agar tidak mudah menerima tanda terimakasih.(*)


Related Articles