Menang Banding, Bukti Anwar Sadat Sebagai Pemimpin dan Fasilitator Yang Taat Aturan

Menang Banding, Bukti Anwar Sadat Sebagai Pemimpin dan Fasilitator Yang Taat Aturan

Menang Banding, Bukti Anwar Sadat Sebagai Pemimpin dan Fasilitator Yang Taat Aturan
Menang Banding, Bukti Anwar Sadat Sebagai Pemimpin dan Fasilitator Yang Taat Aturan

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Terkait kebijakan Bupati Tanjab Barat mengenai perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS (Dasa Anugrah Sejati) yang di persoalkan oleh Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, Dedi Arianto akhirnya menemui titik terang setelah melewati proses hukum yang rumit, Bupati Tanjab Barat menang Banding sebagai bukti Bupati Anwar Sadat  sebagai pemimpin dan fasilitator yanga taat hukum.

Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas PTUN Jambi memenangkan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, dalam hal ini Bupati Tanjab Barat.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Irhamto, SH., MH, hakim anggota Bonnyartika Kala Lande, SH.,MH dan Irna.SH., MH dengan panitera Rina Zaleha dengan nomor putusan 37/B/2024/PT.TUN.PLG tertanggal Rabu, 11 September 2024.

Dalam putusan banding tersebut tingkat banding PTUN Palembang Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Tergugat dan Pembanding yang semula Tergugat II Intervensi.

Kemudian dalam putusan itu membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 3/G/2024/PTUN.JBI., Tanggal 20 Juni 2024 yang dimohonkan banding tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Irhamto, SH., MH juga menolak permohonan penundaan terbanding yang semula Penggugat dalam hal ini  Kelompok Tani Imam Hasan yang beralamat di Desa Badang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Majelis juga menerima eksepsi pembanding yang semula tergugat dalam hal ini Bupati Kabupaten Tanjabbar dan pembanding yang semula tergugat II intervensi dalam hal ini PT DAS. 

"Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan," katanya.

Majelis hakim juga menyatakan gugatan terbanding yang semula Penggugat tidak diterima dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang.

Kemudian majelis hakim dalam salinan putusannya juga menyebutkan Menghukum Terbanding yang semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250ribu.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Tanjab Barat, Afriansyah SH MH menjelaskan Bupati Tanjab Barat menghormati seluruh upaya hukum dan aturan- aturan yang berlaku. Saat ditanya apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Kelompok Tani Imam Hasan selanjutnya, Afriansyah menjawab singkat "Silahkan tanya saja ke mereka, kita Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat siap mengikuti upaya-upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan," ucapnya.

Afriansyah menyampaikan bahwa hasil ini berkat sinergitas yang baik dari seluruh pihak terkait baik dari Bupati Tanjab Barat, Kejari Tanjab Barat terkhusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan masyarakat 9 desa serta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari pihak media.

"Yang telah memberikan motivasi tersendiri bagi kami untuk terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum yang harus ditempuh oleh Bupati Tanjab Barat dalam penuntasan persoalan lahan antara PT DAS dan Masyarakat," ungkapnya.

Seharusnya, menurut Afri, kelompok Tani Imam Hasan juga berterimakasih kepada Bupati Tanjab Barat yang mau menjadi fasilitator hingga menyelesaikan konflik lahan antara PT DAS dan Masyarakat 9 Desa yang puluhan tahun bersengketa.

"Ini harusnya menjadi apresiasi tersendiri untuk bupati Tanjab Barat, Ustad Anwar Sadat (UAS) karena di jamannya  permasalahan konflik lahan antara PT DAS dan masyarakat 9 desa dapat diselesaikan," ucap Apriansyah, Kuasa Hukum Pemkab Tanjab Barat. (*/ken)


Related Articles