NU Tanjabbar Dukung Upaya Polres Dalam Menagkal Paham Yang Memecah Belah Bangsa

NU Tanjabbar Dukung Upaya Polres Dalam Menagkal Paham Yang Memecah Belah Bangsa

NU Tanjabbar Dukung Upaya Polres Dalam Menagkal Paham Yang Memecah Belah Bangsa
NU Tanjabbar Dukung Upaya Polres Dalam Menagkal Paham Yang Memecah Belah Bangsa

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Pengurus MWC NU Pengabuan bersama Polres Tanjung Jabung Barat mengadakan Acara Sosialisasi Bahaya Paham Radilaisme dan Terorisme. 

Muhammad Hamdan M.Pd, Wakil Sekretaris Nahdatul Ulama (NU) Tanjabbat mengatakan sangat mendukung upaya dalam melindungi negara Indonesia khususnya di Kecamatan Pengabuan dari paham paham yang dapat memecah belah bangsa.

Pada sosialisasi ini, Muhammad Hamdan M.Pd menjelaskan tentang konsep Islam Nusantara yang merefleksikan bentuk Islam moderat. Konsep Islam Nusantara yang mempromosikan nilai-nilai dasar Islam seperti "jalan tengah (tawasuth)”, berkeseimbangan (tawazun)”, dan toleransi (tasamuh) merupakan norma yang ditumbuhkembangkan untuk memelihara perdamaian dan persatuan bangsa Indonesia di tengah kemajemukan yang sangat kompleks.

"Radikalisme mempunyai dampak buruk dan dapat merusak tatanan masyarakat. Maka di sini, kehadiran pesantren sangat penting, saat NKRI sedang dilanda krisis moral dan Pandemi Covid-19. 

Maka Polres Tanjab Barat menggandeng MWC NU Pengabuan sebagai bentuk upaya menahan penyebaran paham radikalisme di Kab. Tanjab Barat dan program PPKM Covid-19," katanya.

Melalui kegiatan ini diharapkan para anggota NU dan Banum NU khususnya dan seluruh kader NU di Kabupaten Tanjab Barat, serta di seluruh wilayah hukum Polda Jambi mempunyai daya tangkal secara otomatis. 

"Karena sudah memiliki pemahaman bahwa sebenarnya yang dilakukan adalah bukan Islamnya tetapi paham-paham yang dengan sengaja menyimpangkan ajaran-ajaran Islam," katanya.

"Alhamdulilah sudah paham setelah dijelaskan, menurut saya radikalisme itu suatu pemahaman yang membuat orang itu melakukan tindakan kekerasaan yang menyimpang dari perilaku-perilaku yang baik seperti pelanggaran HAM yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai Undang-undang Dasar 1945," pungkasnya. (put)



Related Articles