Pelanggaran, Salah Satu Peserta Pilkada Tanjabbar Terancam Dibatalkan

Pelanggaran, Salah Satu Peserta Pilkada Tanjabbar Terancam Dibatalkan

Pelanggaran, Salah Satu Peserta Pilkada Tanjabbar Terancam Dibatalkan
Pelanggaran, Salah Satu Peserta Pilkada Tanjabbar Terancam Dibatalkan

AYOJAMBI.ID, TANJAB BARAT - Belum lama ini, beredar surat kontrak politik atau pernyataan janji politik salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tanjab Barat kepada masyarakat Desa Lubuk Bernai dan Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. 

Pada surat pernyataan itu berisi sebuah perjanjian dari salah satu pasangan peserta pemilu dengan perwakilan masyarakat dimana salah satu pasangan calon bupati dan wakil bbupati berjanji jika terpilih akan melakukan pengaspalan/rabat beton jalan dari Desa Lubuk Lawas sampai dengan Desa Lubuk Bernai.

Surat pernyataan itu, dengan jelas ditandatangani lansung oleh salah satu calon bupati dan calon wakil bupati, ketua tim koalisi partai Kecamatan, ketua tim relawan, serta beberapa perwakilan masyarakat. selain itu, disdut kanan bawah surat pernyataan tersebut tertulis ajakan untuk mencoblos pasangan calon yang membuat perjanjian.

Terkait surat pernyataan perjanjian politik ini, anggota Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat divisi Hukum, M Rum di konfirmasi wartawan tidak mau banyak berkomentar, dirinya hanya menjelaskan salah satu  aturan dalam PKPU RI yang harus dipatuhi oleh peserta pilkada dan parpol.

Aturan yang dimaksud yakni Pasal 71 PKPU nomor 4 tahun 2017 ayat 1 berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Sementara untuk sanksinya tertuang pada pasal 78 PKPU tahun 2017 yang berbunyi partai politik dan/atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi/kip atau KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nah, dari PKPU tersebut dapat kita pahami jika ada atuaran yang melarang untuk menjanjikan atau memberi uang berupa materi dengan sanksi bisa pembatalan peserta dan dihukum pidana. Untuk selanjutnya apakah surat pernyatakan yang dimaksud merupakan suatu pelanngaran atau tidak itu adalah wewenang Bawaslu untuk tindak lanjutnya," ungkap M. Rum.

Sementara itu, Bawaslu Tanjab Barat melalui divisi Hukum, Penanganan, dan Penindakan, M Yasin, mengakui jika pihaknya sedang mengkaji serta mau dikaitkan dengan visi misi pasangan calon yang dimaksud, dan mengumpulkan barang bukti dan saksi. 

"Akan kita proses dan mengumpulkan Barang bukti dan saksi terlebih dahulu, kalau ada unsur menjanjikan itu sudah bisa masuk unsur pelanggaran pemilu sesuai yang telah tertuang  dalam PKPU RI," tegasnya. (put)


Related Articles