Pemusnahan BB Narkotika Oleh Kejari Tanjab Barat Dan Didampingi Kandikes

Pemusnahan BB Narkotika Oleh Kejari Tanjab Barat Dan Didampingi Kandikes

Pemusnahan BB Narkotika Oleh Kejari Tanjab Barat Dan Didampingi Kandikes
Pemusnahan BB Narkotika Oleh Kejari Tanjab Barat Dan Didampingi Kandikes

TANJAB BARAT -Ayojambi,id - Kejaksaan Negeri Tanjab Barat gelar Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di dampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Senin (13/02/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcelo Bellah, SH, MH. Barang bukti sabu sabu yang dimusnahkan ini merupakan perkara akhir tahun 2022, dengan total 16 perkara narkotika.


"Selain barang bukti sabu sabu, ada beberapa barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana umum dengan total 11 perkara yang juga dimusnahkan," ujarnya.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan yang salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


"Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan, salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ucapnya.


Kepala Dinas Kesehatan mengatakan, "pemusnahan BB Narkotika jenis sabu memang harus seperti itu, karena kalau di bakar bisa berbahaya apabila asalnya terhisap manusia," terangnya.


Pemusnahan barang bukti narkotika sabu sabu telah memiliki kekuatan hukum dimusnahkan dengan cara diblender serta dicampur detergen kimia, dan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH, Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, Kadis Kesehatan Tanjab Barat, serta jajaran Kepala Seksi dan staf Kantor kejaksaan Negeri Tanjab Barat. (Pnd)


Related Articles