Perkosa Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek 80 Tahun Di Tangkap Polisi

Perkosa Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek 80 Tahun Di Tangkap Polisi

Perkosa Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek 80 Tahun Di Tangkap Polisi
Perkosa Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek 80 Tahun Di Tangkap Polisi

BATANGHARI - Seorang kakek berusia 80 tahun diamankan Kepolisian Resort (Polres) Batanghari. Kakek berinisial J ini ditangkap karena ulah bejatnya yang tega memperkosa anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Rabu (22/4/2020).

Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Orivan Irnanda, Sabtu (02/05/2020), mengatakan, pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak perempuan yang masih berusia 10 tahun, yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Aksi bejat pelaku tak hanya dilakukan sekali,, namun sudah berulang kali sejak 4 Maret 2020 lalu.

€œTelah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh pelaku yang sudah berusia 80 tahun, dan saat ini pelaku sudah kita amankan,€ ujar IPTU Orivan Irnanda.

Kronologis kejadian berawal saat pelaku J hendak keluar rumah menuju rumah temannya, Rabu 4 Maret 2020. Tetapi pelaku mengurungkan niat tatkala melihat bocah kecil perempuan (korban) yang sedang bermain dekat rumahnya.

Pelaku lalu mendekati korban dan memberi uang sebesar Rp 40 ribu. Usai menyerahkan uang itu, pelaku langsung menyeret korban masuk ke dalam rumahnya, hingga terjadi pemerkosaan.

Setelah aksinya berjalan mulus, pelaku kembali melancarkan aksinya. Dengan modus yang sama, pelaku memperkosa korban sampai empat kali.

Aksi bejat pelaku kembali dilakukannya pada Minggu 5 April 2020. Saat inilah korban melaporkan apa yang ia alami kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batanghari. Kasus ini lalu disrlidiki oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari. Hingga akhirnya pelaku diciduk pada minggu ketiga di Maret lalu.

€œSetelah kita lakukan penyelidikan dan memang benar pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban, akhirnya pada 22 April 2020 pelaku berhasil ditangkap kediamannya dengan bantuan personel Polsek Tembesi,€ kata IPTU Orivan Irnanda, Kasat Reskrim Polres Batanghari.


Related Articles