AYOJAMBI.ID - TANJABBAR- Proyek pembangunan gedung pelayanan homedalisa dan bangunan pelengkap lainnya RSUD Daud Arif kabupaten tanjung jabung Barat senilai 18 milyar rupiah diduga tidak mengantongi izin Dari Rt dan warga setempat.
Takutnya masyarakat sekitar tempat kerusakan yang terjadi pada rumah pribadi dan tidak kenyamanan waktu beristirahat sebab proyek yang di kerjakan mengunakan alat alat berat dan paku bumi.
Hal ini langsung di respon Kepala Dinas PUPR Apri Dasman melalui PPTK nya langsung membuat surat pernyataan untuk mempertanggungjawabkan sepenuhnya dengan hal hal yang terjadi ada rumah pribadi warga sekitar .
Ikrar sebagai PPTK pengawasan lapangan pembangunan proyek tersebut mengatakan, "kami sebagai instansi yang terlibat sepenuhnya bakal mempertanggungjawabkan apapun yang terjadi kerusakan pada rumah pribadi dan untuk memperkuat kami sudah membuat kan surat hitam diatas putih untuk membuktikan perjanjian kuat dan di tanda tanganin oleh kadis langsung.
Pnd