AYOJAMBI.ID, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil dengan pidana empat tahun penjara.
Selain itu, Rizal membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Rizal terbukti menerima SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).
Hakim menganggap uang itu bertujuan agar Rizal mengupayakan perusahaan tersebut menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket kedua pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan blokir rekening anak Rizal, Dipo Nurhadi Ilham.
Sesuai fakta hukum di persidangan, hakim memandang pemblokiran tidak memiliki kaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rizal. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Rizal.
Untuk yang memberatkan, Rizal tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Rizal tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Rizal pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu, Rizal telah berusia 65 tahun, serta menderita penyakit Hepatitis B, dan hipertensi kronis.
Atas perbuatannya, Rizal terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Rizal dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Rj/jpnn)