Sejak Tahun 2011, Hanya di Jaman Bupati Anwar Sadat Yang Menjalankan Amanat UU dan Instruksi Presiden

Sejak Tahun 2011, Hanya di Jaman Bupati Anwar Sadat Yang Menjalankan Amanat UU dan Instruksi Presiden

Sejak Tahun 2011, Hanya di Jaman Bupati Anwar Sadat Yang Menjalankan Amanat UU dan Instruksi Presiden
Sejak Tahun 2011, Hanya di Jaman Bupati Anwar Sadat Yang Menjalankan Amanat UU dan Instruksi Presiden

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Sejak tahun 2011, sudah tiga kali pergantian Bupati Tanjab Barat mulai dari Usman Ermulan, Safrial, dan baru dijaman Kepemimpinan Bupati Anwar Sadat yang menjalankan amanat UU RI dan Instruksi Presiden tentang pembayaran zakat dengan mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tanjab Barat mengeluarkan 2,5 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Berdasarkan data yang dihimpun, Undang- Undang (UU) tentang zakat itu sudah ada sejak 201, Peraturan Pemerintah tentang zakat sudah ada sejak 2014, dan Instruksi Presiden sudah ada sejak 2014. 


Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Haziq mengatakan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa melaksanakan kewajiban pembayaran zakat itu tanggung jawab ulil amri, Ulil amri yang dimaksud adalah pemimpin yakni Presiden, Gubernur, bupati/walikota.

 "Pengumpulan zakat itu tanggung jawab ulil amri ( pemerintah ) sebagaimana Q.S. at Taubah : 103 dan tertuang dalam keputusan ijtima' ulama komisi Fatwa tahun 2018. Dasar konstitusi juga ada UU no 23/2011 dan inpres no 3/2014," ungkap Haziq.

Artinya dijelaskan dia, kepala daerah yang menjalankan pelaksanaan kewajiban zakat itu berarti telah menjalankan perintah agama sekaligus amanah UU dan instruksi presiden. 

"Kalau yang tidak melaksanakan berarti ya tidak menjalankan itu. Zakat, infaq dan sedekah itu dalilnya banyak, tapi kalau gak mau melaksanakan, ya alasannya juga banyak," ucap Haziq. (*/bmc)


Related Articles