SMA Negeri 6 Tanjab Barat Diduga Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan Komite , Kepala Sekolah SMAN 6 Bungkam

SMA Negeri 6 Tanjab Barat Diduga Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan Komite , Kepala Sekolah SMAN 6 Bungkam

SMA Negeri 6 Tanjab Barat Diduga Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan Komite , Kepala Sekolah SMAN 6 Bungkam
SMA Negeri 6 Tanjab Barat Diduga Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan Komite , Kepala Sekolah SMAN 6 Bungkam

 AYOJAMBI.ID - TANJABBAR -Dugaan Pungutan liar (Pungli) di satuan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, di SMAN 6 Tanjab Barat, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat. Berawal dari keluhan orang tua atau wali murid di sekolah itu. Mereka berkeberatan dengan sejumlah permintaan pungutan tersebut sebesar Rp 50,000 ribu persiswa dalam satu bulanya.


Berkedok dana komite, pungutan ini seolah menjadi alat untuk berlindung praktik pungutan liar yang direstui oleh Kepala Sekolah, guru dan komite. Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 6 dikeluhkan orang tua siswa. Pasalnya pungutan dengan dalih sumbangan pendidikan untuk memenuhi kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 


Orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa sumbangan yang diminta oleh oknum guru tersebut terkesan seperti ada pemaksaan, diduga termasuk Pungli, karena mematok biaya sebesar Rp 50.000 ribu persiswa.


“Jika sifatnya sumbangan, maka seharusnya tidak ada pematokan nominal biaya yang dibebankan kepada anak didik. Bentuk sumbangan apapun itu tidak ada namanya pematokan dari sisi nilai rupiah. yang ada keikhlasan dari orang tua murid,” ungkapnya, senin (20/11/2023).


Sementara Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjab Barat, Tri Atmaji bungkam saat di konfirmasi awak media melalui pesan whatsappnya. 


Padahal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 14 Desember 202 lalu, menerbitkan surat pemberitauan larangan pungutan di sekolah. 


Isi surat edaran:

Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di satuan Pendidikan, seperti: Dana bos, Dana Pramuka, Dana ekstrakurikuler dan Dana Komite. 


Apabila satuan Pendidikan melaksanakan, maka harus berpedoman pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 75 Tahun 2020 tentang komite sekolah, yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan kerja dari komite sekolah. 


(Pnd/*)


Related Articles