AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Program pembangunan jalan di Desa Teluk Pengkah tepat nya di RT. 01, 02 Dan 23, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. terjadi tumpang tindih.
Pasalnya, program pembangunan pengaspalan jalan yang saat ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui dana APBD-P Tahun 2021 mencapai ratusan juta, sebelumnya telah dilaksanakan pembangunan jalan rigit beton melalui Dana Desa (DD), sehingga danggap mubazir.
Kepala Desa Teluk Pengkah Thamrin, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan. Bahwa kondisi jalan saat ini yang dibangun oleh pemerintah daerah kabupaten melalui APBD -P sebelumnya menggunakan Dana Desa.
"Ya itu sebelumnya menggunakan Dana Desa, belum ada penghibahan aset ke pemkab," ujar Kades.
Sebelum pengaspalan dilakukan pada titik yang sama, Kepala Desa Teluk Pengkah sudah melakukan koordinasi terkait permasalahan tersebut namun tidak digubris oleh pihak Dinas dan rekanan.
"Kita sudah mempertanyakan perihal tersebut kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten namun pihak PUPR bungkam, dan saya di telepon pihak PPK dan mendapatkan jawaban tidak dibenarkan pembangunan pengaspalan sebelumnya menggunakan Dana Desa, itu sdah menyalahi aturan," tutur Kades.
Setelah berkoordinasi dan mendapatkan hasil yang menyatakan tidak dibenarkan oleh pihak PPK, Pihak Pemerintah Desa berjanji tidak akan menandatangani terkait perihal pengaspalan dilakukan oleh pihak PUPR. Khawatir akan ada terjadi permasalahan dikemudian hari.
"Maka saya tidak akan tandatangani surat apapun terkait pengaspalan jalan tersebut," ucapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Ased Daerah (BKAD) Tanjabbar, Rajiun Sitohang, mengatakan, pengerjaan yang dilakukan saat ini oleh pihak PUPR dipastikan fiktif.
"Itu tidak bisa, jika terjadi tumpang tindih dan dipastikan ada yang tidak benar alias fiktif," tegasnya ketika dikonfirmasi.
Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani juga menyorotibpekerjaan tersebut.
"Kalau sudah pihak BKAD mengatakan salah, jelaslah itu menyalahi aturan," Tegas Hamdani.
Lebih lanjut Hamdani mengatakan, terkait pelaksanaan pembangunan pengaspalan yang dilakukan oleh Dinas PUPR, kuat dugaan pihak konsultan perencanaan dan konsultan pengawas tidak jeli melihat lokasi yang akan dibangun.
Hamdani meminta pihak Inspektorat Kabupaten turun ke lapangan (Lokasi.red) dan meminta klarifikasi terkait dugaan tumpang tindih dengan menggunakan anggaran dana yang berbeda tersebut.
"Kita tetap menerapkan praduga tak bersalah dalam hal ini, kita anggap pihak konsultan perencanaan dan konsultan pengawas tidak jeli dalam melakukan suatu pekerjaan yang dilakukan," papar Hamdani.
Hamdani berharap pihak Inspektorat dan BPK turun untuk mengkroscek akan fakta dilapangan serta menyerahkan hasil dari temuan pemeriksaan dilapangan kepada Aparat Penegak Hukum.
"Kalau dari temuan di lapangan nantinya ada kesalahan, harap hasilnya diserahkan kepada pihak penegak hukum kita," tutup Hamdani. (Put)