AYOJAMBI.ID.- TANJABBAR - 27/5/2023 PT. ARTHA MULIA MANDIRI (PT. AMM) . Baru memiliki ijin Ekplorasi belum mengantongi ijin Produksi, kegiatan itu melanggar UU MINERBA NO. 3/2020, diancam penjara 10 tahun denda 10 M. Ini data dari ESDM, KUHP Pasal 385, 170, 362 dan UU Lingkungan, UU 8/2010. Ungkap pak Abdullah selaku pengacara dari pihak penggugat saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp 26 Mei 2023
Selaku Ketua klompok tani dan pemilik atas tanah Tersebut Abdul Wahab Berang" dengan adanya kegiatan galian C itu, yang mana status tanah tersebut lagi dalam proses praperadilan, Di Pengadilan jakarta selatan, Abdul wahab Dan Pengacara Abdullah mendatangi lokasi galian C di desa terjun jaya simpang abadi, beliau dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung saat ini segera di stop tanpa ada terkecuali karena kegiatan yang dilakukan oleh PT ARTHA MULIA MANDIRI (PT AMM) ini ilegal pungkasnya,
Bahwa usaha penambangan galian C yang dikelola oleh PT ARTHA MULIA MANDIRI (PT AMM) mitra Petrochina international jabung Ltd,setiap harinya menghasilkan material berupa tanah timbunan sebanyak 50 hingga 100 dump truck/hari, dalam mengelola usaha penambangan galian C dan usaha tanah timbunan menggunakan alat berat berupa Eskavator di atas tanah yang lagi dalam proses pengadilan, sangat disayangkan aparatur desa dan aparatur daerah tutup mata dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh PT ARTHA MULIA MANDIRI (PT AMM) kenapa bisa tanpa adanya ijin kok galian C bisa berjalan kan sudah jelas aparaturnya tutup mata ungkap Abdul Wahab,
Di Duga Pekerjaan PT ARTHA MULIA MANDIRI (PT AMM) yang mengelola kegiatan penambangan galian C secara ilegal telah merugikan pendapatan Daerah atau pendapatan Negara dan dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilalui oleh mobil dump truck pengangkut bahan material berupa tanah sehingga dapat merugikan warga masyarakat di sekitar lokasi penambangan galian C. (Pnd /cs)