394,400 Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berhasil Diamankan Dilpolair Korpolairud Baharkam Polri

394,400 Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berhasil Diamankan Dilpolair Korpolairud Baharkam Polri

394,400 Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berhasil Diamankan Dilpolair Korpolairud Baharkam Polri
394,400 Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berhasil Diamankan Dilpolair Korpolairud Baharkam Polri

AYOJAMBI.ID -TANJABBAR - Jajaran  Personal Dilpolair Korpolairud baharkam polri berhasil mengamankan Rokok Tanpa cukai Sebanyak 394,400 Batang rokok di perairan Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi Minggu (03/08/2023) lalu.


penyeludupan rokok tanpa cukai diketahui saat personal Dilpolair Korpolairud baharkam polri  melakukan patroli di perairan Tanjung Jabung Barat menggunakan kapal kp.anis macan 4002 dengan titik koordinat 0°47.471'S-103°29.886'T.
sekitar pukul 16:00 WIB Minggu sore.


Komandan Kapal Kp. Anis Macan 4002, IPTU Marlon Julius Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Melalui wakilnya, IPDA Ragel Wira Agung Pradhana., S.T menjelaskan, berdasarkan laporan Informasi Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Anak Buah Kapal (Abk) KP. Anis Macan 4002 melaksanakan Patroli rutin di Wilayah Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.


"Dimana pada saat titik koordinat 0°47.471'S —103°29.886'T, kami dari tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Hendi Indah GT 34 yang berlayar dari Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menuju Kuala Tungkal," terang IPDA Ragel, kepada media , via WhatsApp, Senin (4/9/2023) malam.


Dikatakan IPDA Ragel, dari hasil pemerikasaan, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 394.400 batang rokok tanpa cukai yang tidak terdaftar dalam manifest kapal.


"Saat ini, pemilik dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Direktorat Polairud Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


"Adapun BB yang berhasil kita amankan ialah, 23 dus besar jenis rokok H-mild putih sebanyak 1.840 slop (294.400 batang) dan 10 dus kecil jenis rokok H-mild hitam sebanyak 500 slop (100.000 batang), serta 1 unit kapal KM. Hendi Indah GT. 34," sebutnya.


Dikatakan IPDA Ragel, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 dan atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.


"Berdasarkan gelar perkara yg telah dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi serta Bea Cukai Provinsi Jambi, dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur dan dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah berkoordinasi dgn ahli," pungkasnya.
(Pnd/*)



Editor : Pandu

Sumber : Put/halosumatra.com


Related Articles