DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ke-IV Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2023

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ke-IV Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2023

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ke-IV Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2023
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ke-IV Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2023

-AYOJAMBI.ID - TANJABBAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar Rapat Paripurna Ke-IV dalam rangka pengambilan Keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tanjabbar Tahun Aggaran 2023 di Gedung DPRD, Jumat (08/09/23). 


Sebelumnya, pada Rapat Paripurna ke-IV tersebut juga dilaksanakan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD dan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tanjabbar tahun anggaran 2023. 


Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, SH, dan turut dihadiri oleh Bupati Tanjabbar, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Para Pimpinan dan Anggota DPRD, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta para Pimpinan Instansi Vertikal dilingkup Kabupaten Tanjabbar dan undangan lainnya. 


Sementara itu Bupati, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan atas komitmen serta kerja kerasnya dan menyepakati Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggraan 2023.


“Dengan selesainya penyampaian pandangan Fraksi-fraksi DPRD kami akan segera menindaklanjuti dan akan berupaya sekuat tenaga agar masukan-masukan konstruktif demi perbaikan program kita sekaligus dapat merealisasikan program-program yang sudah tercantum di RPJMD Ta 2021-2023,” ujarnya.


Lebih lanjut, Bupati, menyampaikan, pada intinya semuanya berharap dengan disahkannya Ranperda tentang perubahan APBD Ta 2023 selanjutnya rancangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jambi untuk dapat di evaluasi lebih lanjut. (/*)


Related Articles