Gantikan Alm Syaifudin Jadi Anggota DPRD Tanjabbar, Hasbi Diharapkan Segera Menyesuaikan Diri

Gantikan Alm Syaifudin Jadi Anggota DPRD Tanjabbar, Hasbi Diharapkan Segera Menyesuaikan Diri

Gantikan Alm Syaifudin Jadi Anggota DPRD Tanjabbar, Hasbi Diharapkan Segera Menyesuaikan Diri
Gantikan Alm Syaifudin Jadi Anggota DPRD Tanjabbar, Hasbi Diharapkan Segera Menyesuaikan Diri

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Paripurna Pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Hasbi yang menggantikan H. Syaifudin, SE (Alm) Senin, (21/6).

Paripuran PAW DPRD Tanjab Barat itu dihadiri Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, SH Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat H. Muh. Sjafril Simamora,  SH Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadar, M. Ag Wakil Bupati Tanjabbar Hairan, SH. Sekertaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M. Si dan Unsur Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE mengatakan pergantian antar waktu tersebut sisa masa jabatan 2019-20214.

"Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 342/KEP.GUB/SETDA. PEM-OTDA-2.1/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Masa Jabatan 2019-2024," katanya.

"Telah diresmikan pemberhentian Saudara H. Syaiffudin, SE dari Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan Tanjung Jabung Barat 1 sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ungkapnya

Selanjutnya, Kata Abullah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024, telah diresmikan Pengangkatan. 

"Saudara Hasbi dari Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan 1 (Satu) sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024,"ucapnya.

Hal ini,menurutnya, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 163 Ayat (1) yang selanjutnya berbunyi.

 "Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,"jelasnya.

Untuk itu, kata dia Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Saudara Hasbi saat ini telah resmi menjadi anggota DPRD Tanjab Barat.

"Telah resmi memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,"ungkapnya.

Selanjutnya mempendomani ketentuan Peraturan DPRD Nomor 2 Tabun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan BPRD Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi.

 "Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi. Serta memperhatikan Surat Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu perihal usulan nama-nama Anggota Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu pada Alat Kelengkapan DPRD, yang mengusulkan PAW Saudara H. Syaifudin, SE pada Komisi I DPRD dan Panitia Khusus I DPRD Pembahasan Raperda," ujarnya.

Dia berharap, agar Hasbi dapat segera menyesuaikan diri selaku Anggoga DPRD Tanjabbar dengan kegiatan yang ada di DPRD Tanjab Barat. "Agar segera menyesuaikan diri dengan kegiatan yang ada," tutupnya. (Put)


Related Articles