KUALATUNGKAL -AYOJAMBI.ID- DM (22) Warga Rt 001, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan bayinya meninggal dunia usai diduga melakukan praktek aborsi di Hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barta (Tanjabbar), Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 wib.
Dalam kasus dugaan praktek aborsi tersebut yakni DM (22) Rt 001, Kelurahan Babat, Kecmatan Babat Toman, Kabuoaten Musi Banyu Asin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kondisi meninggal dunia.
Pelaku selanutnya AR (20) warga Jalan Nawawi RT 006, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Bandar Lampung yang merupakan pacar korban.
Kemudian pelaku ketiga SA (21) Jalan Sentral, RT.12, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat dalam kasus ini ia membantu persalinan.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan kejadian itu menurut keterangan dari Risky karyawan hotel jika saat itu AR dirinya di datangi mengatakan bahwa pacarnya sedang mengalami pendarahan di kamar hotel. Kemudian AR membawa korban ke RSUD Daud Arif Kuala Tungkal.
"Dokter piket jaga mengambil tindakan EKG di ruang IGD terhadap korban dan dinyatakan telah meninggal dunia sebelum sampai ke RSUD Daud Arif Kuala Tungkal dikarenakan pendarahan," katanya.
Kapolres mengatakan pihaknya mendapat informasi itu kemudian bergerak cepat. Tim kemudian mengamankan dua orang yakni AR dan SA. Keduanya diminta keterangan dan membawa keduanya ke lokasi kejadian
Keduanya dibawa ke TKP untuk melakukan pengecekan kamar hotel nomor 207 dan ditemukan seorang bayi di dalam plastik hitam yang berada di lantai kamar hotel. Kemudian, mengamankan sejumlah obat-obatan yang diduga telah dikonsumsi oleh korban, serta bercak darah disekitar kamar hotel 207.
"Kedua terduga pelaku diamankan berserta Barang Bukti di Polres Tanjab Barat untuk proses hukum lebih lanjut." Tandansya
(Tim)