AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah menetapkan waktu pelaksanaan debat kandidat pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Tanjab Barat 2020.
Nantinya, pelaksanaan debat kandidat akan dibatasi untuk jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan secara langsung di Gedung Pola atau Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat.
Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin melalui Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Tanjab Barat, Ilyas mengatakan, debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat akan dilaksanakan hanya satu kali.
Debat kandidat bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan digelar tanggal 25 November 2020 dengan mengedepankan standar protokol kesehatan (Prokes) dan pencegahan Covid-19 menggunakan APD.
Pada pelaksanaan debat, peserta diperbolehkan hadir masuk ke ruang debat pun dibatasi hanya 25 orang termasuk dua komisioner perwakilan Bawaslu dan lima komisioner KPU.
Nantinya, tiga pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati akan didampingi empat orang tim paslon dari masing-masing paslon.
"Jadi yang boleh masuk ke ruang debat dibatasi sebanyak 25 orang. Sesuai standar protokol kesehatan," terang Ilyas, Senin (9/11/20).
Pilkada Tanjabbar yang digelar pada 9 Desember 2020 akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Yakni Pasangan Nomor Urut 1 Mulyani-Amin (MULIA), Pasangan Nomor Urut 2 Anwar Sadat-Hairan (ANSHAR) dan Pasangan Nomor Urut 3 Muklis-Supardi (BEDA).
Nomor urut satu, Mulyani-Amin diusung oleh PDI Perjuangan, bersama Golkar dan PPP. Sementara pasangan Nomor urut dua, Anwar Sadat-Hairan diusung oleh PAN, PKS dan Gerindra. Sedangkan pasangan Nomor urut tiga, Muklis-Supardi diusung PKB, PBB dan Nasdem. (Put)