Janggal Terkait Curi Start Dana Kelurahan, Pemkab dan Dewan Terkesan Tutup Mata

Janggal Terkait Curi Start Dana Kelurahan, Pemkab dan Dewan Terkesan Tutup Mata

Janggal Terkait Curi Start Dana Kelurahan, Pemkab dan Dewan Terkesan Tutup Mata
Janggal Terkait Curi Start Dana Kelurahan, Pemkab dan Dewan Terkesan Tutup Mata

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Polemik kegiatan dana kelurahan Tungkal empat kota yang diduga curi start kegiatan dalam berapa hari ini gencar jadi sorotan oleh beberapa media online,karena dinilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan.

Kejanggalan yang di gubris beberapa media online yang tergabung ayo web grup ini cukup beralasan karena ada  Empat  aturan  yang di keluar pihak BKAD Tanjabbarat sebagai Syarat pencairan dana kelurahan 2022.

Artinya kalau di pelemntasikan dalam aturan syarat yang di terapkan BKAD, apabila pihak kelurahan tidak memenuhi syarat yang di tuangkan maka kegiatan dana kelurahan belum bisa dilaksanakan karena terbentur anggaran.

Selain itu ketegasan mengenai aturan ini juga di perkuat oleh penyataan kabib pemberdarahaan BKAD yang sebelumnya di konfirmasi di temui ruang kerjanya.

Dengan tegas  Kabid Pembendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjabbar, Haris mengatakan waktu itu,bahwa dana kelurahan belum ada pencairan karena pihak kelurahan harus wajib memenuhi empat (4) persyaratan yang di keluarkan oleh pihak BKAD.

" Kalau pihak kelurahan sudah melengkapi 4 persyaratan baru bisa di cairkan, jadi sampai sekarang belum ada satupun dana kelurahan di cairkan,bahkan Aris menegaskan jika ada pihak kelurahan yang sudah melaksanakan kegiatan terlebih dahulu itu Berati curi start,"sebutnya.

Sayangnya meski polemik adanya di temukan pihak kelurahan Tungkal Empat kota yang diduga curi start dan mengakangi aturan syarat dari BKAD tidak ada tindakan dari pihak eksekutif dan legislatif bahkan di upaya konfirmasi kedua pihak ini malah  pilih bungkam yang seharusnya menjadi panutan maupun cerminan , malah seakan tidak tertarik atau merasa tidak penting informasi tersebut. (CR7/put)


Related Articles