Kabag Umum dan Kasat Pol PP Tanjabbar Segera Disidang Oleh Baperjakat

Kabag Umum dan Kasat Pol PP Tanjabbar Segera Disidang Oleh Baperjakat

Kabag Umum dan Kasat Pol PP Tanjabbar Segera Disidang Oleh Baperjakat
Kabag Umum dan Kasat Pol PP Tanjabbar Segera Disidang Oleh Baperjakat

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Pasca acara perpisahan siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat "The Class Of 21 Great Party" bak dunia gemerlap (dugem) Sabtu (10/4) malam di aula Kantor Bupati Tanjab Barat hingga viral dan terbit di berbagai media nasional.

Selain EO yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib, dua pejabat pemerintah Tanjabbar harus mempertanggungjawabkan karena kelalaiannya.

Dua pejabat tersebut yakni Kepala Bagian Umum Setda Tanjabbar, Dartono yang bertanggung jawab memberi izin menggunakan gedung untuk acara tersebut dan Kasat Pol PP, Endang Surya yang juga lalai dalam mengamankan kantor Bupati, untuk itu dua pejabat tersebut bakal di sidang oleh Baperjakat.

Hal itu disampaikan lansung oleh Bupati Tanjabbar, H Anwar Sadat. Ia menyebutkan jika pihaknya telah memberikan sanksi dalam kasus tersebut. 

"Berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 7 untuk menegakkan disiplin," Katanya, Rabu (14/4). 

Dua Pejabat yang mendapatkan sanksi ini nantinya akan dilakukan sidang oleh baperjakat. "Panitia Baperjakat  nanti yang akan sidangnya," Ucap Bupati.

Sementara itu, Wabup Tanjabbar, Hairan menambahkan dari hasil pengecekan CCTV di ruang pola tempat siswa tersebut mengadakan acara terekam jika acara dugem tersebut terjadi di akhir acara atau acara penutup. 

"Kalau dari pengecekan CCTV itu cuman di akhir acara, jadi ini kesalahan dari Even Oraganizer (EO) nya dan sekarang sudah di tangani oleh pihak kepolisian," kata Wabup.

Sebelumnya di beritakan jika, Bupati Tanjab Barat merasa malu dengan kejadian seperti itu yang bertempat di kantor bupati, untuk itu pihaknya akan memberi sanksi tegas dengan mengancam akan menonjobkan Kabag Umum setda Tanjabbar dan Kasat Pol PP Tanjab Barat. (Put)


Related Articles