AYOJAMBI.ID - TANJABBAR - Heboh hak petani Desa Lubuk Terap dan desa Kampung Baru di sunat oleh ketua Poktan. DPRD kabupaten Tanjab Barat pastikan semua pihak akan dipanggil termasuk PT DAS.
Hal itu dikatakan ketua komisi III DPRD kabupaten Tanjab Barat, Hamdani, SE kepada media (24/12/2023) melalui via telepon.
Dia membenarkan bahwa DPRD kabupaten Tanjab Barat akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian serta penyaluran kompensasi dari PT DAS sebagai kompensasi ganti rugi lahan yang belakangan menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
" Tinggal menunggu surat resmi masyarakat yang melapor, meskipun secara lisan sudah banyak yang melaporkan masalah ini, setelah masuk surat resmi DPRD akan segera menjadwalkan pemanggilan semua pihak yang terkait, " kata Hamdani kepada Lantang Jambi.
Dia juga memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan DAS dan kelompok tani di tiga kecamatan wilayah Ulu ini akan di panggil.
" Semua akan kita panggil, ketua kelompok tani, kepala desa, dinas perkebunan termasuk juga PT DAS dan ketua koperasi yang menyalurkan dana tersebut ke 8 Desa dengan demikian semua akan menjadi jelas, " terangnya.
Senada dengan yang disampaikan timdu melalui sekretaris Kesbangpol Tanjab Barat, Firdaus kepada media. Bahwa timdu dalam waktu dekat akan memanggil seluruh ketua Poktan, kepala desa, ketua koperasi terkait timbulnya persoalan di bawah panca realitasi kompensasi PT DAS.
" Secepatnya kita akan panggil semua pihak untuk mengetahui duduk persoalannya, dengan demikian baru bisa dicari solusi yang benar benar tepat untuk mengatasi persoalan yang terjadi, " jelas perwakilan timdu, melalui via telepon (24/12/2023).
Sebelumnya diberitakan bahwa hak petani yang berupa kompensasi ganti rugi lahan oleh PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) di potong sepihak oleh ketua Poktan, akibatnya puluhan petani tidak terima dan melaporkan hal ini ke DPRD kabupaten Tanjab Barat.
Dugaan tidak transparan yang di maksud masyarakat itu, penyaluran uang tersebut tidak dilakukan rapat terlebih dahulu dengan pihak Desa dan masyarakat (red, kelompok tani) bahkan pembagian dilakukan dengan cara seolah-olah uang pribadi ketua kelompok Tani Sungai Rambutan.
" Informasi yang Saya terima juga penyaluran uang kepada anggota kelompok tani itu, bervariasi antara 2,2 juta , 2,3 juta dan sampai 2,6 juta, kenapa bisa seperti ini, "tegas Hamdani.
Lebih lanjut menurutnya, bahkan menurut keterangan masyarakat pembagiannya terindikasi banyak kepada keluarga dan kolega terdekat ketua kelompok tani sungai rambutan.
" Saya sudah ada sebagian data yang sudah di SK kan Bupati Tanjabbarat,"ujar Hamdani, menyampaikan keluhannya masyarakat.
Ditanya apa langkah selanjutnya yang akan sebagai wakil masyarakat wilayah Ulu terkait pengaduan masyarakat tersebut? Politisi PDIP Tanjab Barat ini dengan tegas mengatakan , tentunya tidak ingin kisruh tersebut semakin berlarut dan menjadi benang kusut menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat khususnya di Desa Kampung Baru ini.
" saya akan membawa hal tersebut untuk di lakukan Hearing,"katanya kepada media ini, Jum'at (22/12/2023).
Sebelumnya, hal serupa juga terjadi di Desa Lubuk Terap kecamatan Merlung, Hal itu dikatakan warga Desa Lubuk terap kepada Lantang Jambi. Menurutnya persoalan PT DAS dan masyarakat lubuk terap belum selesai.
" Belum selesai pak, karna kami merasa di bohongi, masak dengan jumlah dana 2,4 milyar per desa kami hanya menerima 3 juta sampai 6 juta per KK, " sebutnya. (19/12/2023) saat menjelaskan kepada media melalui via telepon.
Dia juga membeberkan, jika tau seperti ini tentu kami para petani tidak mau dan tidak menyetujui dilakukan MoU dengan PT DAS.
" Kami merasa ditipu dan dibohongi, kami minta pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui instansi terkait segera menjelaskan persoalan ini, karna ini pembodohan terhadap masyarakat, " bebernya.
Saat ditanya kenapa kecil sekali nilai rupiah yang diterima petani, sementara jumlah dana yang diterima oleh Desa Lubuk Terap dari kompensasi PT DAS sebesar 2,4 milyar untuk dialokasikan kepada 200 orang anggota petani di wilayah tersebut.
" Ini kerjakan ketua kelompok pak yang motong, karna ada pemotongan sebesar 30 persen, makanya kami para petani yang di rugikan, ungkapnya.
Dari pakta yang terungkap sudah didapati terjadi pemotongan hak petani di dua Desa yakni Desa Lubuk Terap, kecamatan Merlung, dan Kampung Baru, kecamatan Batang Asam, bagaimana dengan 6 Desa lainnya yang juga menerima kompensasi dari PT DAS dengan nominal yang sama.(pnd/*).