KPU : Tiga Pasang Kandidat Pilkada Tanjabbar Belum Memenuhi Syarat

KPU : Tiga Pasang Kandidat Pilkada Tanjabbar Belum Memenuhi Syarat

KPU : Tiga Pasang Kandidat Pilkada Tanjabbar Belum Memenuhi Syarat
KPU : Tiga Pasang Kandidat Pilkada Tanjabbar Belum Memenuhi Syarat

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat secara resmi mengeluarkan pernyataan bahwa ke Tiga Kandidat yang menyerahkan berkas pendaftran sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Tanjab Barat di Pilkada 2020 dinyatakan Belum Lengkap.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjab Barat, M Taufik menjelaskan ada beberapa bahan para kandidat yang belum di lengkapi seperti BB1 KWK dan BB2 KWK yang belum di serahkan atau belum dilengkapi.

"Perlu di perbaiki salah satunya formulir BB1 KWK (surat pernyataan dari bakal pasangan calon) kemudian ada juga formulir dari BB 2 KWK (ini daftar riwayat hidup dari calon)," ujarnya.

Tidak hanya bakal calon bupati tetapi juga bakal calon wakil bupati Tanjab Barat yang juga belum memenuhi persyaratan.

Taufik menegaskan selain BB1 KWK dan BB2 KWK ada beberapa persyaratan yang seharusnya di lakukan centang di formulir tetapi saat pendaftaran belum di centang.

"Berdasarkan peraturan yang ada hal itu wajib di centang. Jadi Ketiga bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat," sebutnya.

"Berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran para bakal calon. Dati verifikasi kita Ada formulir yang harus di centang sebagai pernyataan dari Bapaslon ini belum di centang sesuai dengan SK 394 petunjuk teknis nya itu wajib untuk di centang itu," paparnya.

Para kandidat tersebut diberi batas waktu hingga 16 September 2020 mendatang untuk melengkapi sejumlah persyaratan yang belum di penuhi oleh pasnagan Kandidat.

"Dari tanggal 14,15 dan 16 September terkahir," katanya kepada wartawan.

Dirinya menjelaskan ketiga kandidat itu juga saat mendaftar ke KPU hanya melampirkan surat scan dari Pengadilan Tata Niaga Medan. Sebab, mereka melakukan pendaftaran secara online.

"Ketiga pasangan calon itu ketika mendaftar ke pengadilan niaga mereka menggunakan akses elektronik sehingga dari pengadilan niaga Medan belum terprint secara fisiknya.

Jadi memang mereka hanya mengirimkan foto scannya saja dan itu untuk diperbaiki," tandasnya.

(Put)



Related Articles