Masyarakat Dirugikan ,Proyek Pembangunan Jalur Pipa PT Jadestone Energy dan PT JGC

Masyarakat Dirugikan ,Proyek Pembangunan Jalur Pipa PT Jadestone Energy dan PT JGC

Masyarakat Dirugikan ,Proyek Pembangunan Jalur Pipa PT Jadestone Energy dan PT JGC
Masyarakat Dirugikan ,Proyek Pembangunan Jalur Pipa PT Jadestone Energy dan PT JGC

AYOJAMBI.ID -TANJABBAR- Sejumlah perwakilan masyarakat Betara menyambangi Kantor Bupati Tanjabbar, Rabu (03/05/23). Kedatangan masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar agar memberhentikan sementara proyek pembangunan jalur pipa PT Jadestone Energy dan PT JGC dikarenakan belum adanya penyelesaian ganti rugi tanam tumbuh yang berada disepanjang pekerjaan jalur pipa.


Salah seorang warga yang ditemui usai pertemuan dengan Asisten II Setda Tanjabbar Firdaus Khattab, mengungkapkan bahwa tujuan masyarakat datang ke Kantor Pemkab adalah ingin melaporkan keluhan masyarakat Betara khususnya masyarakat Parit Lapis Tomo, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara yang merasa terzolimi oleh PT. Jadestone.


“ tujuan maksud masyarakat datang ke Pemkab khususnya menemui Bapak Bupati untuk mengklarifikasi ulang permasalahan di Parit Lapis PT. Jadestone dan PT. JGC dengan masyarakat terkait ganti rugi tanam tumbuh di jalur pipa. Sebelumnya sudah ada kesepakatan ganti rugi di sepanjang jalur pipa oleh perusahaan, nyatanya belum ada ganti rugi sudah ada aktivitas sebelum ganti rugi dilakukan,” ungkapnya



Jadi masyarakat merasa di rugikan dan mengadu ke pemerintah daerah agar kegiatan tersebut dihentikan sebelum ada realisasi ganti rugi untuk tanam tumbuh.


“Perusahaan harus konsekuen dengan apa masyarakat sesuai dengan kesepakatan yang sudah beberapa kali dilakukan di Kelurahan. Jadi sampai sekarang kegiatan sudah dilaksanakan selama dua hari, ganti rugi tanam tumbuh yang seharusnya sudah diverifikasi dan diinventarisasi oleh tim dari perusahaan dan pihak Kecamatan terhitung tanaman tumbuh yang ada di jalur pipa belum di ganti rugi, sementara kegiatan sudah dilakukan atau tanaman sudah dirusak,” bebernya.


Dengan ini, tambahnya masyarakat menyampaikan ke pemkab untuk mengambil sikap seperti apa penyelesaiannya, Nah ternyata tadi yang kita temuin Bapak Asisten II yang merasa kejadian ini mengganggu, karena memang pada awalnya pihak perusahaan mau melakukan pekerjaan sebelum ganti rugi dan meminta pandangan Pemerintah, dan Pemerintah menolak dan mengarahkan agar bernegosisasi dengan masyarakat.



“Ternyata saran dari Pemerintah belum dilakukan sudah dilaksanakan pekerjaan. Jadi sesuai dengan pengakuan Pak Asisten II tadi, hari jam 01.00 akan dipanggil pihak perusahaan termasuk Pak Camat Betara dan Lurah Mekar Jaya untuk membicarakan hal ini seperti apa kedepannya,” pungkas Sirait.


Sementara itu Ketua DPC LSM KPK-RI Tanjabbar yang ikut mendampingi masyarakat, Sumidi dengan singkat mengatakan, sesuai UU ESDM, kalau gak salah pasal 5 sampai 8 mengatur tentang ganti rugi, ganti rugi kan sudah ada Perbupnya harusnya dijalankan dengan benar.


“Kayaknya ada “Cilup Ba” ini, kita curiga kan boleh, ya kalau dijalan dengan benar, selesai permasalahan ini, ya mestinya dirembukan dulu dengan masyarakat,” ujar Ketua Ketua DPC LSM-KPK RI.


Sayangnya hingga saat berita diterbitkan, belum ada statement resmi dari pihak PT Jadestone Energi terkait permasalahan ganti rugi ini.(Den/Pnd/*)


Related Articles