Para Terdakwa Kasus Jalan Pungut Mudik di Tuntut Berbeda

Para Terdakwa Kasus Jalan Pungut Mudik di Tuntut Berbeda

Para Terdakwa Kasus Jalan Pungut Mudik di Tuntut Berbeda
Para Terdakwa Kasus Jalan Pungut Mudik di Tuntut Berbeda

AYOJAMBI.ID, KERINCI - Sidang kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek jalan Pungut Mudik, Sungai Kuning, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 saat ini telah mamasuki agenda tuntutan dari Kajaksaan.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Cepy Indra Gunawan, S.H menyatakan bahwa terdakwa Asril bin Abdul Manan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang - undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHPidana  Jo Pasal 64  ayat (1) KUHPidana.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, serta denda sebesar Rp 200 juta rupiah dan subsidair enam bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan dengan penahanan di rutan," kata Cepy Indra Gunawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (19/08/20) kemarin.

Ia juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. "Serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," tutur dia.

Di tuntut terpisah, terdakwa Saiful Efrizal bin Matzan dan terdakwa Wardodi Aria Putra bin Sukri Nur juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang - undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHPidana  Jo Pasal 64  ayat (1) KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Saiful Efrizal bin Matzan dan terdakwa dua Wardodi Aria Putra bin Sukri Nur dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun enam bulan, dengan dikurangi selama para terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Moehargung Alsonta, S.H 

Selain itu, Moehargung Alsonta menuntut pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan subsidair enam bulan penjara. "Dengan perintah para terdakwa ditahan dengan penahanan di Rutan," tuturnya.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 473.083.924,55 (empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah lima puluh lima sen).

"Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang peengganti tersebut, apabila para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan penjara," papar dia.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ketiga terdakwa, yakni Saiful Efrizal, Wardodi Arya Putra dan Asril, mengakibatkan adanya kerugian negara, sebesar Rp.473 juta, dari hasil perhitungan yang dibuat oleh BPKP perwakilan Propinsi Jambi.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto, pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo  pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka diduga telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum. Bahwa akibat penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning pada BPBD Kabupaten Kerinci TA. 2017 tersebut.

Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh PT Anugrah Bintang Kerinci tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor: SR-371/ PW05/5/2019 tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp 473.083.924,55.

Sebelumnya, dari hasil penyidikan, tim jaksa penyidik berkesimpulan bahwa dalam kasus ini, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan pekerjaan Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning TA 2017.

Kemudian, telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan lelang, guna memenangkan pelelangan tersebut. Lalu, pokja ULP telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugasnya pada saat pelelangan.

Selain itu, adanya pemalsuan dokumen-dokumen penawaran yang dilakukan dan terjadi pelanggaran terhadap perpres no 54 tahun 2010 beserta perubahannya dalam pelaksanaan pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan. Lalu, adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tehnis sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.


(Put)


Related Articles