Parpol Mencatut Nama Warga Disipol Dapat Dipidana, Bawaslu: Segera Laporkan

Parpol Mencatut Nama Warga Disipol Dapat Dipidana, Bawaslu: Segera Laporkan

Parpol Mencatut Nama Warga Disipol Dapat Dipidana, Bawaslu: Segera Laporkan
Parpol Mencatut Nama Warga Disipol Dapat Dipidana, Bawaslu: Segera Laporkan

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Terkait salah satu Partai Politik di Kabupaten Tanjab Barat yang diduga mencatut nama masyarakat untuk melengkapi salah satu persyaratan menjadi peserta Pemilu, dengan mendaftarkan identitas pribadi masyarakat menjadi keanggotaan Partai di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Seperti diinformasikan sebelumnya, beberapa warga merasa dirugikan namanya di catut oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah di cek di aplikasi Sipol.

Menanggapi hal ini, Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat, Mon Rezi mengaku sudah mendapat informasi terkain pencatutan nama pada Sipol.

Dijelaskannya, Bawaslu Tanjab Barat telah membuat pos laporan masyarakat   dengan tujuan aga laporan masyarakat bisa dikawal dan ditindak lanjuti. Termasuk salah satunya adalah jika ada masyarakat, maupun TNI/Polri dan ASN  yang merasa namanya dicatut sebagai keanggotaan partai.

"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan silahan untuk melapor ke Bawaslu, nantinya akan ditindak lanjuti ke KPU untuk dilakukan fermin," jelas Mon Rezi, ditemui Kamis (25/8).

Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan harus melaporkan ke bawaslu jika memang terdapat indikasi pencatutan karena jika tidak dilapon maka pihaknya akan sulit untuk menindak lanjuti, bahkan dia mengakui jika pagawai Bawaslu Tanjab barat sendiri juga ada yang dicatut.

"Pegawai Bawaslu kita pun juga ada dicatut, apalagi masyarakat biasa, termasuk TNI/Polri dan ASN, ini sangat rawan," sebutnya.

Lebih lanjut, pencatutan nama tersebut juga bisa diselesaikan dengan hukum lainnya diluar Bawaslu dengan yang bersangkutan melaporkan lansing ke pihak yang berwajib.

"Silahkan juga boleh melaporkan ke Polisi, karena ada unsur pidananya dengan syarat yang melaporkan memang yang bersangkutan atau yang merasa dirugikan lansung," tegasnya.

Ditambahkannya, Bawaslu tidak bisa memberi sanksi tapi menindak lanjuti dengan merekomendasikan ke KPU untuk di ferivikasi administrasi, namun Bawaslu akan mengawal Hingg prnghapusan nama yang di catut oleh Parpol.

"Jikaterbukti partai tersebut melakukan pencatutan, dari penyelenggara dan Bawaslu hanya memberi sanksi administrasi," ucapnya.

Dia menghimbau, agar masyarakat untuk memastikan namanya tidak di catut oleh Parpol sebagai keanggotaan partai. 

"Kita imbau untuk masyarakat wajib melaporkan jika merasa namanya dicatut oleh Parpol untuk bisa kita tindaklanjuti, begitu juga TNI/Polri, dan ASN, jika terdaftar disipol agar melaporkan segera," harap Mon Rezi.

Untuk mengecek nama anda terdaftar sebagai Keanggotaan Parpol atau tidak silakan kunjungi alamat berikut dengan mengunakan NIK KTP.

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik


Related Articles