AYOJAMBI.ID, MUAROJAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi terkesan melupakan rekam jejak para Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sebentar lagi menduduki Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi untuk Pilgub Pada bulan Desember 2020 mendatang.
Pasalnya, salah seorang oknum PAW Panwascam atas nama Agus Perwira diperkirakan akan dilantik pada Jumat (02/09/20) mendatang, pernah mengundurkan diri sebagai PPS Desa Tantan pada Pemilu tahun 2019.
Mantan Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Sekernan, Devisi SDM Ipandri Arahman Hadi, S.Pd.I mengungkapkan hal itu tentunya terkesan mempermainkan aturan yang berlaku.
"Selaku orang yang menjadi komisioner Panwascam Kecamatan Sekernan, saya tahu betul bahwa ia pernah mengundurkan diri dari PPS Desa Tantan. Waktu itu alasan Agus Perwira mengundurkan diri adalah karena faktor kesibukan," katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/09/20).
Hal tersebut, lanjut Ipandri, merupakan alasan yang paling tidak relevan. "Karena setelah mengundurkan diri jadi PPS, kok mendaftarkan diri jadi Pawascam lagi. Itukan menyepelekan aturan lembaga penyelenggara pemilu namanya," tegasnya.
Dia menambahkan, sesuai peraturan dengan bersama PPK No 13 Tahun 2012, No 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Pasal 3 Ayat 3 tentang sumpah dan janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN.
"Yang menyebutkan bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas dia.
Sementara, mantan Pimpinan PPK Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi Suwendra, S.Pd, mengakui jika Agus Perwira mengundurkan diri dari PPS saat dirinya menjabat sebagai PPK.
"Berkas pengunduran dirinya juga masih kami pegang," ungkapnya.
Suwendra berharap kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk kembali mempertimbangkan keluluskan saudara Agus Perwira.
"Agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali," pungkas dia.(put)