Polisi Amankan 6 Mobil Sedan Mewah Diduga Bodong yang Diseludupkan Dari Batam

Polisi Amankan 6 Mobil Sedan Mewah Diduga Bodong yang Diseludupkan Dari Batam

Polisi Amankan 6 Mobil Sedan Mewah Diduga Bodong yang Diseludupkan Dari Batam
Polisi Amankan 6 Mobil Sedan Mewah Diduga Bodong yang Diseludupkan Dari Batam

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR- Penyelundupan di Kualatungkal masih saja terjadi, dengan berbagai modus. Kali ini, sedikitnya enam mobil sedan mewah diselundupkan melalui kapal penumpang di Pelabuhan Roro, Kabupaten Tanjabbar – Provinsi Jambi, Selasa 22 Desember 2020 lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pengemudi mobil sedan tidak bisa memperlihatkan STNK sesuai mobil yang dibawa.

Pemilik salah satu mobil yang ditanya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) namun sang sopir tidak bisa menjawab dan menjelaskan sehingga diperiksa alhasil warna mobil yang ada tidak sesuai dengan STNK.

Kemudian tim polres yang tengah memeriksa protokol kesehatan para penumpang kapal Roro tersebut melakukan pengecekan satu persatu ke enam mobil itu. Alhasil mobil tersebut ditilang.

Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro kepada wartawan membenarkan atas penilangan enam mobil tersebut, saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan  Roro. Mobil sedan tersebut diduga ilegal atau selundupan."Diduga," katanya singkat, Kamis (24/12).

Guntur kemudian mengaskan jika mobil tersebut hanya tidak sesuai warna dengan STNK yang dimiliki. Sehingga mobil tersebut di tilang.

 "Temuan sementara warna mobil tidak sesuai STNK jadi kena Tilang," ujarnya.

Enam mobil sedan yang terjaring di Pelabuhan Roro Selasa 22 Desember 2020 lalu, diduga selundupan itu ternyata diangkut dengan KMP Satria Pratama, dan saat ini sudah diamankan di mapolres Tanjab Barat.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Tanjabbar, Syamsul Jauhari mengaku kaget adanya enam mobil sedan yang diduga bodong diangkut melalui kapal roro pada Selasa 22 Desember 2020 lalu.

Apalagi, enam mobil sedan ini terjaring petugas saat keluar dari Pelabuhan Roro. “Saya baru tahu informasi ini dindo,” katanya, Jumat (25/12) siang.

Dikatakan Syamsul, pihaknya hanya menyediakan fasilitas penyeberangan terkait pemberangkatan dan kedatangan kapal roro. Selebihnya, untuk pemeriksaan kelengkapan kendaraan, ada tim gabungan seperti pihak kepolisian, KSKP. Untuk muatan yang dibawa, ada tim bea cukai yang melakukan pemeriksaan.

Syamsul juga tidak mengetahui prosedur pemeriksaan dari Pelabuhan Batam sehingga mobil sedan yang diduga bodong ini bisa lolos masuk ke Pelabuhan Roro Kualatungkal.

“Kalau golongan V, seperti truk, seperti biasa yang kita seberangkan dari Pelabuhan Roro Tungkal ke Batam harus lengkap, ada surat jalan dan sebagainya. Begitu juga muatan yang dibawa diperiksa oleh tim gabungan. Kalau mobil golongan IV, seperti mobil minibus, itu bukan tugas kita yang memeriksanya,” ujar Syamsul.

Enam Sedan diduga bodong yang dibawa menggunakan KMP Satria Pratama berasal dari Batam ini telah diincar pihak kepolisian sehari sebelum tiba di Pelabuhan Roro Kualatungkal.

Kepala Cabang KMP Satria Pratama Sunam mengatakan, selain enam sedan ini ada puluhan kendaraan lainnya diangkut dengan KMP Satria Pratama dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam ke Kualatungkal pada pukul 16.30 Senin 21 Desember 2020.

Hanya saja dia tidak ingat plat sedan asal Batam yang sempat dirazia petugas saat tiba di Pelabuhan Roro.

BACA JUGA : Sebanyak 24 Box Benih Lobster Senilai Rp 19,9 Miliar Diamankan

Dari data yang diperoleh, ada 27 kendaraan yang diangkut di KMP Satria Pratama pada jadwal Senin lalu, yang terdiri dari kendaraan golongan IV (penumpang) dan golongan V (angkutan barang).

Untuk kendaraan golongan IV ada 22 kendaraan dengan bermacam kode nama nomor kendaraan. Untuk kode kendaraan Batam (kode BP), terdapat 11 kendaraan. Diantaranya BP 1470 DC, BP 1840 JM, BP 1471 DK, BP 1290 AD, BP 1146 YE, BP 1883 I, BP 1318 WT, BP 1335 IC, BP 1923 DK, BP 1072 FR dan BP 1876. Dari 11 kendaraan berplat Batam ini, rata-rata dibawa oleh penumpang kapal, bukan bermuatan barang.

Sedangkan 11 kendaraan golongan IV lainnya yang menggunakan plat kendaraan luar Batam antaralain, BM 1296 TM, L 1952 IM, BE 1250 DF, B 1298 VEO, B 1081 S, B 1887 KBE, B 1397 UEO, F 21832 PM, B 968 BO, BE 8684 IR (muat barang), dan BA 8626 DC (muat barang).

Sedangkan, kendaraan golongan V yang bermuatan barang, sebanyak lima unit. Untuk penumpang orang, KMP Satria Pratama mengangkut 142 penumpang di jadwal pemberangkatan Senin 21 Desember 2020 dari Telaga Punggur Batam. (*hs/put)



Related Articles