Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 2 Pelaku Bawa Narkotika Jenis Sabu Seberat 3 Kg

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 2 Pelaku Bawa Narkotika Jenis Sabu Seberat 3 Kg

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 2 Pelaku Bawa Narkotika Jenis Sabu Seberat 3 Kg
Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 2 Pelaku Bawa Narkotika Jenis Sabu Seberat 3 Kg

AYOJAMBI.ID -TANJAB BARAT - Dua pria berinisial FP (24) dan KDA (24) berhasil ditangkap oleh Personil Polres Tanjab Barat. Pasalnya, keduanya nekat membawa 3 kg narkotika jenis sabu dari Kepri tujuan Lampung. 


Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH saat konferensi pers, Selasa (19/12/23) menyampaikan adapun dua tersangka yang berhasil diamankan yakni FP (24) warga Dusun Glagasan, Kelurahan Petung, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan KDA (24) warga Kampung Cianter, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.


“Kedua tersangka ini ditangkap karena nekat membawa 3 kg narkotika jenis sabu dari Kepri tujuan Lampung. Aksi keduanya ini kemudian berhasil digagalkan oleh petugas pada Minggu (17/12/23) sore di Kuala Tungkal tepatnya di Loket P0. Hikmah Sugeng Mujayen," ujar AKBP Padli.


Dari tangan kedua tersangka ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 2 bungkus teh cina warna merah dan 1 bungkus teh cina warna hijau yang isinya diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 3 kg bruto.


“Selain Sabu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 1,12 gram bruto, dua unit handphone Android, uang tunai Rp. 977.000 dan satu buah tas berwarna abu-abu," terang AKBP Padli 


Lebih lanjut AKBP Padli menyampaikan, upaya penyelundupan 3 kg narkotika jenis sabu yang dibawa dua tersangka ini berhasil digagalkan oleh petugas berkat dari adanya informasi masyarakat.


“Keberhasilan pengungkapan penyelundupan 3 kg sabu ini berkat informasi dari pihak PO yang mana ada penumpang yang gelagatnya mencurigakan, dimana penumpang tersebut tujuannya berubah-ubah atau berbelit-belit saat hendak membeli tiket.


Dari informasi tersebut, kemudian petugas langsung mendatangi lokasi dan petugas langsung melakukan pengecekan barang bawaan, didapati tas yang dibawa oleh kedua tersangka retsletingnya dalam keadaan di gembok. 


Saat diinterogasi kedua pelaku berinisial FP dan KDA ini memberikan jawaban tidak mengetahui isi dalam tas tersebut dan mengatakan bahwa tas tersebut barang titipan. Dan ketika ditanya titipan kedua tersangka ini ini tidak bisa menjelaskan.


Saat petugas melakukan pendalaman tetap penjelasannya berbelit-belit. Sehingga kemudian dua personil kami ini berinisiatif memisahkan kedua tersangka, satu orang diamankan dalam loket dan satu orang lagi diarahkan ke luar. 


“Pada saat keluar ini, satu orang tersangka ini berusaha untuk kabur, dan petugas pun memberikan tembakan peringatan pertama. Dan pada saat hendak tembakan peringatan kedua, tangan dari tersangka ini menepis tangan petugas kami yang memegang senjata yang kemudian mengakibatkan arah tembakan tidak terarah. Yang mana tembakan tersebut akhirnya mengenai kaki sebelah kiri seorang Ibu-ibu yang ada di lokasi tersebut.


Kemudian untuk korban, ibu tersebut langsung kami bawa ke RS KH Daud Arif Kuala Tungkal untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Dan terhadap kedua tersangka ini kemudian langsung kita amankan ke Mapolres Tanjab Barat. Saat tiba di Mapolres kedua tersangka ini kami arahkan untuk membuka tas yang mereka bawa.


Setelah dibuka, di dalam tas tersebut ditemukan sebanyak 2 bungkus teh cina warna merah dan 1 bungkus teh cina warna hijau yang isinya serbuk kristal putih yang diduga kuat isinya merupakan narkotika jenis sabu," ungkap AKBP Padli 


Setelah kedua tersangka dan barang bukti diamankan, selanjutnya kami fokus untuk penanganan terhadap korban yang mengalami luka tembak. 


Malam itu juga, saya langsung menemui korban dan mendampingi korban di RS KH Daud Arif Kuala Tungkal. Kita langsung bertemu dengan keluarga korban, suami serta orang tua korban. 


Terhadap musibah yang terjadi, saya selaku Pimpinan Polres Tanjab Barat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarganya. 


Dan kami sampaikan kepada mereka kami Polres Tanjab Barat akan bertanggung jawab penuh terhadap kejadian yang telah terjadi, termasuk biaya pengobatan sampai nantinya dinyatakan sembuh, dan termasuk hal hal lain yang berhubungan dengan kesembuhan terhadap korban. 


“Kami akan bertanggung jawab penuh sampai korban benar benar dinyatakan sehat kembali," ucap AKBP Padli 


Kemudian untuk perkembangan saat ini terhadap korban, malam itu juga langsung kami rujuk ke RS Bhayangkara dan kemudian hasil pemeriksaan dokter kandungan untuk korban atas nama Ibu Fadillah, Alhamdulillah untuk janin dalam kandungan sehat tidak ada masalah. 


“Dan termasuk kondisi dari korban juga stabil normal, Alhamdulillah kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB, terhadap korban sudah dilakukan operasi di RS Bhayangkara dan saat ini untuk korban masih menjalani rawat inap dan observasi di RS Bhayangkara dengan didampingi oleh Bapak Wakapolres Tanjab Barat.


Kemudian terhadap kedua tersangka yang diamankan kami mengenakan ancaman Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati," tukas AKBP Padli (pnd/*)


Related Articles