Puas Dengan Putusan MK, CE Ingatkan Tim Jangan Gembira Berlebihan

Puas Dengan Putusan MK, CE Ingatkan Tim Jangan Gembira Berlebihan

Puas Dengan Putusan MK, CE Ingatkan Tim Jangan Gembira Berlebihan
Puas Dengan Putusan MK, CE Ingatkan Tim Jangan Gembira Berlebihan

AYOJAMBI.ID, JAKARTA - Calon Gubernur Jambi, Cek Endra mengungkapkan rasa bersyukurnya dengan telah terkabulkan permohan sengketa Pilgub Jambi 2020 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 5 Kabupaten oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas putusan ini, Cek Endra mengingatkan kepada barisan timsesnya untuk tidak saling menghujat. Dan mudah terpancing provokasi di Media Sosial. Sebab, bisa mengganggu ketertiban umum, dan kenyamanan Masyarakat Provinsi Jambi.

“Kita sudah sama-sama mendengar dan mengikuti amar putusan dari Mahkamah Konstitusi. Tentu saya sebagai pihak pemohon bersyukur dan Alhamdulillah apa yang kita ajukan sebagai permohonan dikabulkan oleh MK, ya walaupun tidak semua apa yang kita ajukan dikabulkan, namun saya sudah cukup puas dengan hasil apa yang sudah diputuskan,” ungkap Cek Endra.

Cek Endra menegaskan, putusan ini bukan titik akhir dari perjuangan, sebab akan ada pemilihan ulang. “Kita akan ikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU, dan diberi waktu selama 2 bulan. Dan waktu ini akan kita manfaatkan secara maksimal,” ucap Cek Endra.

Lalu sambung Cek Endra, dirinya berharap kepada masyarakat Provinsi Jambi yang dilakukan PSU untuk menggunakan suaranya sesuai dengan hati nuraninya.

“Lalu untuk timses, jangan gembira berlebihan, tidak boleh berbuat gaduh, kita tidak boleh saling menghujat,” pesan Cek Endra. (*)



Related Articles