Syarat Baru UKPBJ Dinilai Hilangkan Hak Pengusaha Kecil, Manjakan Pengusaha Bermodal Besar

Syarat Baru UKPBJ Dinilai Hilangkan Hak Pengusaha Kecil, Manjakan Pengusaha Bermodal Besar

Syarat Baru UKPBJ Dinilai Hilangkan Hak Pengusaha Kecil, Manjakan Pengusaha Bermodal Besar
Syarat Baru UKPBJ Dinilai Hilangkan Hak Pengusaha Kecil, Manjakan Pengusaha Bermodal Besar

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Ada Perubahan aturan atau baru untuk mengikuti proses pelelangan paket-paket pekerjaan yang ditayangkan di website LPSE Tanjab Barat yang dianggap menyulitkan bagi rekanan lokal, oleh pokja-pokja yang tergabung dalam Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Tanjab Barat.

Salah satu pemerhati kegiatan lelang di ULP atau sekarang berubah nama menjadi UKPBJ Tanjab barat, Erwan Kurnian mengatakan sangat bingung dengan persyaratan baru yang dibuat panitia lelang baik APBD maupun APBD-P.

Dia mencontohkan, pada pelelangan paket APBD tahun 2021, UKPBJ Tanjab Barat telah menayangkan beberapa paket pelelangan pekerjaan fisik di beberapa instansi. 

Dalam pelelangan ini menurut wawan, paket yang di lelangkan ada yang menampilkan Bill of Quantity (BQ) ada paket yang di tayangkan tidak menampilkan Bill of Quantity (BQ).

"Bagagai mana rekanan dapat memasukan penawaran sementara BQ tidak ditampilkan di Portal LPSE. yang lebih heran lagi, pemenang lelang paket-paket yang tidak ditampilkan BQ itu tetap ada.

Disinikan kita bingung, dasar untuk memasukan penawaran itu ada Administrasi (dokumen) dan ada BQ. BQ dalam hal ini sangat penting. Karna di BQ ini lah item-item pekerjaan dan volume pekerjaan tercantum. Bagaimana rekanan memasukan penawaran kalau BQ nya tidak ada? Ini pasti ada apanya," kata pria yang biasa disapa Wawan menjelaskan.

Untuk peket pekerjaan APBD-P saat ini yang sedang berlangsung pelelangannya, kembali ada kejanggalan yang di buat oleh UKPBJ Tanjab Barat. 

Menurut salah satu kontraktor yang meminta namanya dirahasiakan, panitia pelelangan kembali menambahkan syarat yang di luar logika untuk rekanan mengikuti lelang. 

"Sekarang ini kan tayang paket APBD-P. Syaratnya berbeda dengan APBD sebelumnya, walaupun di tahun yg sama. Karena UKPBJ meminta persyaratan setiap rekanan yang akan mengikuti pelelangan wajib mempunyai dana di rekening giro perusahaan tersebut sebesar 5% dari nilai HPS," keluh rekanan.

Yang dilelangkan paket untuk usaha kecil, namun di wajibkan untuk mengikuti pelelangan harus punya dana di rekening giro perusahaan. 

"Contohnya, dana 4 Milyar, artinya jika ingin mengikuti pelelangan, perusahaan kecil harus mempunyai saldo di rekening giro perusahaan sebesar 200jt. Itu utk satu paket yang ingin di tawar oleh rekanan. Bagaimana jika rekanan ingin menawar lima paket pekerjaan? Bisa menyiapkan dana sekitar satu miliar hanya untuk memasukan penawaran. 

Inikan tidak wajar, karena dana yang kita siapkan segitu hanya untuk mengikuti proses lelang tidak ada jaminan untuk menang. Inilah yang bisa menimbulkan dugaan adanya paket pesanan atau paket-paket sdah ada pemiliknya," jelasnya.

Menurutnya, Persyaratan baru tersebut jelas membunuh karakter dan menghilangkan hak para pengusaha kecil atau lokal, dan memanjakan pengusaha-pengusaha yang memiliki modal besar.

"Jangan hilangkan hak-hak dari pengusaha kecil untuk memgikuti pelelangan. Jika pelelangan berjalan dengan syarat-syarat yang mudah kan banyak rekanan yang ikut menawar, daerah juga akan di untungkan dengan harga penawaran yang saling bersaing," pungkasnya.

Terkait hal ini Kabag UKPBJ Tanjab Barat, M Reza Fahlevi mengatakan bahwa menetapkan syarat tersebut merujuk pada lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, dalam hal diperlukan terhadap persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis dapat dilakukan penambahan persyaratan.

“Pertimbangan lainnya juga adalah mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan fisik pada APBD-Perubahan ini lebih kurang 45 hari sehingga kita berharap begitu dilakukan penandatanganan kontrak, penyedia atau rekanan bisa langsung melaksanakan pekerjaan dengan uang yang 5 % tersebut sembari mengusulkan uang muka jika pihak rekanan menginginkan. 

Sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan tepat waktu dan menghasilkan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan,” ujar Reza Pahlevi, Jum'at, (15/10).

Reza menambahkan bahwa sebenarnya syarat 5 persen yang ditetapkan di Tanjungjabung Barat tergolong kecil bila dibandingkan dengan daerah lain.

Dia malah mencontohkan daerah Jawa Tengah seperti Pemkot Salatiga yang menetapkan syarat hingga mencapai 30 persen.(put)



Related Articles