Polres Tanjabbar Amankan Dua Kurir Sabu Beserta Barang Bukti

Polres Tanjabbar Amankan Dua Kurir Sabu Beserta Barang Bukti

Polres Tanjabbar Amankan Dua Kurir Sabu Beserta Barang Bukti
Polres Tanjabbar Amankan Dua Kurir Sabu Beserta Barang Bukti

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Dua pelaku yang diduga merupakan kurir Narkotika jenis sabu diamankan  jajaran Kepolisian Sektor Merlung bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Kamis pagi (1/7/2021), sekira pukul 06.00 WIB.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mako Polres Tanjung Jabung Barat mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Jika ada dua orang pemuda pemain lintas Provinsi Riau yang menggunakan jalur darat untuk berupaya melakukan transaksi peredaran Narkotika di Wilayah Tanjung Jabung Barat," jelas AKBP Guntur Saputro didampingi Waka Polres Kompol Alhajat dan Kasatres Narkoba Iptu Septia Intan Putri, Senin (5/7/21).

Menindaklanjuti informasi yang didapat, petugas melakukan upaya penangkapan. Saat akan dihentikan kedua terduga Pelaku dengan mengendarai sepeda motor berusaha menghindar. "Tetapi dengan kesigapan petugas, kedua terduga pelaku dan kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Lintas Timur KM 92 Kecamatan Muara Papalik," ucap Kapolres.

Hasil penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan pelaku inisial RR (19) dan ZKR (23) Warga Pekanbaru Provinsi Riau ini, lanjut Kapolres, dibawah jok motor ditemukan Narkotika jenis sabu – sabu seberat kurang lebih 50,95 gram bruto.

Terhadap kedua terduga pelaku kurir Narkotika jenis sabu dan Barang Bukti kendaraan saat ini diamankan di Mako Polres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan yang dilakukan kedua terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) junto pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Kepada Petugas, sambung Kapolres, tersangka mengakui hanya diperintahkan untuk mengantar sabu-sabu hingga ke Simpang KM 35 yang kemudian akan diambil oleh oknum pemain lainnya di Tanjung Jabung Barat.

“Siapa yang memberi perintah dan siapa yang memesan Narkotika ini masih dalam pengembangan,” ungkap Kapolres. (Put)


Related Articles