AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Terkait potongan Zakat 2,5 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanjab Barat yang menjadi isu hangat menjelang perhelatan Pilkada 2024.
Padahal kebijakan yang diambil oleh Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat yang juga Calon Bupati Petahana sudah berada di jalur yang benar, Karena Zakat merupakan amalan yang memiliki landasan hukum wajib.
Pengumpulan zakat merupakan tanggung jawab ulil amri (Pemerintah) sebagaimana Q.S. at Taubah : 103 dan tertuang dalam keputusan ijtima' ulama komisi Fatwa tahun 2018, selain itu juga memiliki dasar konstitusi Undang-undang (UU) No 23 tahun 2011 dan Instruksi Presiden (Inpres) RI no 3/2014.
Artinya bagi kepala daerah yang menjalankan pelaksanaan kewajiban zakat itu berarti telah menjalankan Perintah agama sekaligus amanah UU dan instruksi Presiden RI.
Dalam beberapa kesempatan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat, Calon Bupati petahana Nomor Urut 1 Ustad Anwar Sadat (UAS) menjelaskan bahwa pemerintah tidak memotong 2,5 persen gaji pegawai tapi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun disebutkan UAS, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menggelontorkan anggara kurang lebih Rp 135 miliar untuk tambahan penghasilan pegawainya.
"Dari jumlah itu kita meminta zakatnya 2,5 persen yang akan kita kumpul dan dipergunakan lagi untuk masyarakat Kabupaten Tanjab Barat yang lebih membutuhkan. Kami tidak membuat aturan sendiri, bukan aturan Anwar Sadat, tapi itu perintah Agama Hadist Nabi dan Undang-Undang serta Instruksi Presiden RI," ungkap Anwar Sadat.
Lebih lanjut Uas mengatakan, pihaknya tidak memotong penghasilan masyarakat, tapi mengambil zakat dari tambahan penghasilan pegawai yang di bayarkan oleh Pemerintah Kabupaten, dan diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Beberapa kegunaannya adalah kita bantu pembangunan mesjid dalam seminggu sekali melalui program rutin kita safari subuh dan jum'at berkah. Selain itu juga kita pergunakan untuk membantu baik berupa santunan dan sembako untuk kaum duafa, para janda, anak-anak yatim dan fakir miskin di sekitar lokasi mesjid tempat kita safari," jelasnya.
Jadi menurut UAS, zakat itu sudah jelas dasarnya baik secara Agama maupun Konstitusi serta manfaatnya yang sudah dirasakan lansung oleh masyarakat baik Pengurus Mesjid dan para da'i yang honornya bertambah sejak kepemimpinan Ustad Anwar Sadat.
"Jadi jelas ya, melalui kami sebagai fasilitator memungut zakat dari orang yang mampu dan menyalurkan kepada orang yang kurang mampu. Saya tegaskan lagi bukan gaji ASN yang dipotong tapi tambahan penghasilan ASN dan kita bukan memotong penghasilan masyarakat biasa," tegas UAS.
Lebih lanjut, jika ada Paslon yang ingin menghapus zakat 2,5 persen melalui programnya itu berarti sama saja dengan mengajak masyarakat ke jalur yang tidak benar serta menantang Agama dan Undang-Undang.
"Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat mengerti tentang zakat dan aturannya, jika ada yang ingin menghapus zakat tanpa ada pedoman yang jelas berarti orang itu anti zakat dan jangan diikuti, saya tidak mau menyebutkan silahkan baca sendiri hukuman bagi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat," jelas Ustad Anwar Sadat.
Untuk diketahui isu soal keberatan ASN membayar zakat hanya dilontarkan oleh anonim yang tidak bertanggung jawab sebagai bahan politik atau tidak pernah dilontarkan lansung oleh ASN.(tim)