Begini Kondisi Tanggul Parit Nasikin , Baru Dibangun sudah Amblas

Begini Kondisi Tanggul Parit Nasikin , Baru Dibangun sudah Amblas

Begini Kondisi Tanggul Parit Nasikin , Baru Dibangun sudah Amblas
Begini Kondisi Tanggul Parit Nasikin , Baru Dibangun sudah Amblas

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR- Pengerjaan tanggul di Parit Nasikin RT 02, Desa Kuala indah, Kecamatan Tungkal Ilir diduga dikerjakan asal jadi dan mini pengawasan. Pasalnya proyek bernilai ratusan juta berlabel pemerintah ini  yang kerjakan pihak ketiga (red, pemborong) yang tidak jelas CV atau PT  ini  kondisi tanggul   sudah ada yang amblas.

Pantauan di lapangan,ada berapa  titik tanggul mengalami kerusakan, mulai dari kerusakan ringan seperti retak-retak dan longsor pada bagian pinggir tanggul  hingga puluhan meter.


Selain itu proyek pekerjaan tanggul milik pemerintah daerah ini juga, diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.


Salah satu warga yang ditemui di lokasi pekerjaan,  mengakui jika banyak bagian tanggul yang runtuh.


"Memang ada berapa  bagian yang rusak ," ungkapnya.


Terkait pembangunan tanggul tersebut, dikatakan warga ini  sangat mendukung, namun rekanan juga harus memperhatikan kualitasnya.


"Kalau kita warga disini bersyukur tanggul  dibangun, tapi tetap perhatikan kualitasnya, dengan arti kata jangan asal-asalan," tegasnya.


Sementara terpisah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dinas PUPR Tanjabbarat bidang pengairan Tirta St, dikonfirmasi ruang kerjanya kemarin terkait hal ini membenarkan ada terjadi kerusakan dan longsor di berapa titik.namun kerusakan tersebut akan dilakukan perbaikan melalui secara manual,"ujarnya.


Menagapi hal ini Erwin atau yang biasa dikenal Ewin cos ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM ) Laskar pengawal Negeri (LAPEN) kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan dengan tegas ,Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang - Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.


Menurut Erwin , pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemborong atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.


"Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor.


Dan itu juga sudah diatur dalam undang undang," terang Erwin .Erwin  menganggap bahwa pengawasan dari DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Tanjabbarat dan konsultan kurang . Kejadian seperti ini, lanjut  sering di jumpai dalam proyek proyek pemerintah kabupaten Tanjabbarat yang dikerjakan para pemborong nakal.


Mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan.


Pemborong seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah kabupaten Tanjabbarat khususnya PUPR Tanjabbarat. "Kemana pegawai dari PUPR Tanjabbarat. Seharusnya PUPR  Tanjabbarat lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang lelang. Kalau perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lelang selanjutnya.Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja," lanjut Erwin  dengan nada kesal.


Pemborong jangan semaunya sendiri. Secepatnya kami akan cari tahu siapa pemborong  yang mengerjakan proyek tersebut dan akan kami pantau proyek tersebut sampai selesai untuk sebagai bahan kami untuk melaporkan hal ini kepada aparat hukum yang berwenang,"pungkasnya.(ura)


Related Articles