AYOJAMBI.ID, TANJABBAR– Proses pengesahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2027 tersendat dan harus dibawa hingga ke Jakarta. Penyebabnya, DPRD Tanjabbar dinilai ngotot memaksakan penerapan batas belanja pegawai 30% sesuai UU HKPD, tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang masih rendah.
Keputusan DPRD itu langsung ditolak TAPD karena tidak realistis dan berpotensi melumpuhkan birokrasi. Kondisi ini memicu dugaan bahwa ada "misi terselubung" dibalik desakan DPRD.
Sumber internal menyebutkan, dorongan untuk menekan belanja pegawai bertujuan agar porsi belanja modal diperbesar. Dengan begitu, pokok-pokok pikiran DPRD alias "pokir" bisa lebih leluasa diakomodir. Akibatnya, ASN dan PPPK yang menjadi tulang punggung pelayanan publik justru dikorbankan.
Ironisnya, Kemendagri sendiri telah memberikan kelonggaran terkait penerapan UU HKPD untuk daerah dengan fiskal rendah. Kelonggaran itu bahkan sudah disetujui bersama Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Syafril Simamora alias Ucok Mora berdalih pihaknya hanya "berjaga-jaga" agar tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.
"Benar kita sudah koordinasi dengan Kemendagri bahwa soal UU HKPD, Kemendagri memberikan kelonggaran karena adanya fiskal terhadap daerah," ujarnya, Rabu (6/8/2026).
Namun alih-alih menerima kelonggaran itu, DPRD justru meminta Kemendagri membuatkan surat resmi. "Ya kita lihat dulu hasil notulennya untuk dipelajari terlebih dahulu. Pada intinya memang Kemendagri membolehkan belanja pegawai di atas 30 persen karena kondisi fiskal," tukasnya.
Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk keraguan dan pembenaran atas sikap DPRD yang terkesan memaksakan kehendak.
Keterlambatan pengesahan APBD ini mendapat kecaman dari tokoh masyarakat dan pengamat pemerintahan di Tanjabbar. Syarifuddin AR mendesak DPRD Jangan Korbankan Rakyat Demi kepentingan.
"Jangan berbelit-belit dan jangan mikir perut sendiri. Demi ego pribadi, jangan rakyat dan ASN jadi korban, malah yang perlu dipotong harusnya Belanja anggota DPRD dan angaran dinas luar DPRD yang selama ini tidak ada kontribusi untuk daerah," tegas Ketua LSM PETISI Tanjab Barat itu.
Mereka meminta DPRD Tanjabbar segera menghentikan tarik-ulur politik anggaran dan mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok dan proyek "pokir".
Hingga saat ini, nasib APBD Tanjabbar 2027 masih menggantung menunggu surat dari Kemendagri akibat deadlock antara DPRD dan TAPD.(*)