TANJABBAR - Ayojambi,id- Badan Permusyawaratan Desa atau yang kerap disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah ataupun dusun dan ditetapkan secara demokratis. Kendati demikian, Oknum BPD Desa Sei Landak Kec. Senyerang tetap merangkap jabatan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Senyerang.
Pada pasal 64 huruf (a) hingga (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara jelas apa saja yang menjadi larangan lembaga badan permusyawaratan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di desa.
Berikut ini 9 larangan Badan Permusyawaratan Desa yang diatur Undang-Undang Desa (UU Desa) dan yang harus dipahami oleh para pengurus BPD diseluruh Indonesia.
1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa,
2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
3. Menyalahgunakan wewenang,
4. Melanggar sumpah/janji jabatan,
5. Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa,
6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
7. Sebagai pelaksana proyek desa,
8. Menjadi pengurus partai politik, dan/atau
9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
kendati ada larangan anggota BPD merangkap jabatan sebagaimana pada poin 6 tersebut di atas, di Kabupaten Tanjabbarat tepatnya di Desa Sei Landak, Kecamatan Senyerang terdapat oknum anggota BPD yang rangkap jabatan sebagai Panwascam Senyerang Kabupaten Tanjabbarat.
Kepala Desa Sei Landak, pun Membenarkan Oknum tersebut adalah Anggota BPD di Desanya, "iya benar," tegas Taslim, Selasa (07/02/2023).
Akan tetapi, kepala desa Sei Landak belum bisa mengambil tindakan untuk langkah apa yang harus dilakukan.
"Saya belum bisa mengambil tindakan, saya coba pelajari dulu aturannya," ucapnya. (Pnd)