AYOJAMBI.ID - TANJABBAR, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Kedua dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dengan DPRD Tentang Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, Kamis (10/08/23).
Rapat yang berlangsung di Aula Sidang Paripurna DPRD turut dihadiri Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag didampingi Wakil Bupati H. Hairan, SH yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Jahfar, SH.
Terlihat hadir juga, Ketua DPRD, Para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Para Kabag dan Insan Pers
Dalam pembukaanya Wakil Ketua I DPRD mengatakan bahwa sidang paripurna ini membahas Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023,
"Anggota dewan yang hadir telah memenuhi qorum, Rapat Paripurna Ke-2 secara resmi dibuka," tutur Ahmad Jahfar.
Dalam sidang tersebut turut disampaikan mengenai Laporan badan anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu Bupati dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, telah ditetapkan dasar-dasar kebijakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2023.
"Dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan, selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," tutur Bupati. (Pnd/*)