AYOJAMBI.ID , Tanjabbar - Terkait pemberitaan yang lagi viral di Kabupaten Tanjab Barat yakni beredar video Pejabat Kadis Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) Tanjab Barat, Dian Ismail Paripurna, yang di grebek istri sahnya sedang bersama wanita lain, kini sudah ditangani oleh Tim Baperjakat Pemkab Tanjab Barat.
Bahkan, Kadisbunak Tanjab Barat juga sudah mengklarifikasi disalah satu media online dengan mengakui kejadian tersebut sudah lama bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisbunak Tanjab Barat.
Keterangan Mantan Camat Batang Asam tersebut dimuat pada media online realitakini.com, begini begini kutipannya.
"Video yang tersebar tu, sudah kasus lama. Sejak saya menjabat menjadi Camat di Kecamatan Batang Asam, kasusnya sudah terselesaikan. Bahkan waktu itu, istri saya sudah mencabut laporannya ke pihak Kepolisian," jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (5/4/2023) sore.
"Dalam video itu memang benar, tapi saya tidak melakukan perbuatan seperti yang diberitakan itu, kami hanya duduk dan kondisinya pun tidak tertutup. Kemudian saya tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh, yang jelas saya tidak melakukan hal yang diberitakan itu," terangnya, yang menurut isi lengkap pemberitaan tersebut diruang kerjanya Kadisbunak didampingi oleh istri sahnya.
Keterangan dari Dian Ismail Paripurna tersebut terasa janggal segingga wartawan menggali informasi lebih dalam lagi. Benar saja berdasarkan keterangan Kapolresta Jambi dan tanggal surat perdamaian bahwa kejadian baru-baru ini disaat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadisbunak Tanjab Barat.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi kepada wartawan membenarkan atas kasus tersebut. Dia menegaskan kasus tersebut saat ini sudah selesai karena sudah damai.
"Sdh berdamai, Di cabut sama istri ybs. Itu delik aduan, pengaduan sdh di cabut pelapor Dan sdh ada perdamaian," katanya singkat melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (06/04/2023).
Diketahui Surat Perdamaian itu pada 13 Maret 2023 dan ada 6 poin yang disepakati dan ditandatangan oleh kedua belah pihak diatas materai beserta dua saksi. (**)